Pakar Sarankan KPK Usut Dugaan Korupsi Tes PCR Ketimbang Formula E, Ini Alasannya
Terbaru

Pakar Sarankan KPK Usut Dugaan Korupsi Tes PCR Ketimbang Formula E, Ini Alasannya

KPK menyatakan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila tidak ditemukan unsur pidana.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES

Pakar hukum tata Negara Refly Harun menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus untuk mengusut dugaan korupsi tes PCR yang melibatkan oknum menteri dari pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta.

"Mesti prioritaskan kasus seperti bisnis 'PCR', ada angka yang jelas serta aktor yang diduga terlihat jelas," kata Refly seperti dikutip dari Antara, Senin (15/11).

Refly juga meminta agar KPK tidak bertindak sebagai auditor dalam kasus Formula E. Hal itu lantaran wilayah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lebih baik, kata Refly, KPK memprioritaskan mengusut kasus-kasus yang sudah lebih jelas dugaan kerugian Negara dan siapa aktornya yang terlibat.

"Ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK, dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya," ungkap Refly.

Refly pun memahami jika KPK tentu menerima banyak laporan masyarakat terkait sejumlah kasus atau persoalan, baik yang memiliki indikasi korupsi maupun karena faktor lain. Namun demikian, jangan sampai memunculkan anggapan publik soal Formula E. (Baca: KPPU Sebut Bundling Tes PCR Picu Persaingan Usaha Tidak Sehat)

"Jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk mengincar Gubernur DKI. Saya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja, ucap dia.

Dia menjelaskan politik sangat berkelindan dengan penegakan hukum, sehingga dapat membahayakan proses demokrasi. "Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum. Kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3. Ini dugaan spekulasi yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu 'fair' pilpresnya," ujar Refly menegaskan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait