Pakar Soroti Sikap Hakim Militer dalam Sidang Kasus Andrie Yunus: Tidak Relevan dan Tidak Patut
Utama

Pakar Soroti Sikap Hakim Militer dalam Sidang Kasus Andrie Yunus: Tidak Relevan dan Tidak Patut

Hakim seharusnya menggali fakta-fakta penting terkait perkara, seperti memastikan siapa pelaku sebenarnya, siapa pihak lain yang terlibat, hingga alat bukti yang menguatkan dakwaan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

“Itu kan malah mengajari biar tentara profesional dalam melakukan kejahatan, bukan begitu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aan menilai ucapan bernada merendahkan seperti kata “goblok” tidak patut disampaikan dalam ruang persidangan. Ia menegaskan hakim harus menjaga imparsialitas dan etika selama memimpin sidang.

“Kalau saya melihatnya seharusnya tidak patut, apalagi di ruang persidangan,” ujar Aan.

Menurut dia, penggunaan kata-kata tersebut juga tidak relevan dengan hukum pidana karena hukum hanya mengenal ukuran benar atau salah, bukan penilaian bernada penghinaan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio, menilai sejak awal proses persidangan militer tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Ia mengatakan Andrie Yunus bahkan tidak pernah diperiksa secara langsung dalam proses perkara tersebut.

Ia juga mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi untuk Andrie Yunus terkait proses persidangan militer, hanya mengirimkan surat permohonan saksi tambahan kepada LPSK. Menurut Julio, cara pemanggilan tersebut menunjukkan korban tidak diberikan ruang yang layak dalam proses hukum.

“Padahal dalam konstruksi hukum acara pidana seharusnya surat panggilan itu dikirim secara fisik langsung kepada korban atau setidak-tidaknya dibantu oleh penasihat hukumnya,” ucapnya seusai menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/5).

Julio juga menyoroti sikap hakim yang menurutnya terkesan berpihak kepada pelaku. Ia menilai sejumlah komentar hakim justru mengarahkan bagaimana tindak pidana tersebut seharusnya dilakukan dengan lebih rapi. Menurutnya, pernyataan-pernyataan tersebut semakin menunjukkan bahwa proses persidangan tidak berpihak kepada korban.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info