Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang di Peradilan Militer, TAUD Soroti Reviktimisasi Korban
Terbaru

Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang di Peradilan Militer, TAUD Soroti Reviktimisasi Korban

Ancaman pemanggilan paksa hingga pidana terhadap korban yang masih menjalani pemulihan merupakan bentuk reviktimisasi terhadap korban kekerasan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
TAUD bersama KontraS mengirimkan surat penolakan pemeriksaan sidang terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5). Foto: HFW
TAUD bersama KontraS mengirimkan surat penolakan pemeriksaan sidang terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5). Foto: HFW

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirimkan surat penolakan pemeriksaan sidang di Peradilan Militer Jakarta terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Penolakan tersebut disebut merupakan permintaan langsung dari Andrie Yunus yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif akibat serangan yang dialaminya pada 12 Maret 2026 lalu.

Kuasa hukum Andrie Yunus, Jane Rosalia Rumpia, mengatakan kondisi kesehatan Andrie belum memungkinkan untuk hadir dalam persidangan. Ia mengungkapkan, Andrie Yunus baru kembali menjalani operasi pada pekan lalu di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Perminggu kemarin, Andrie Yunus telah mengalami operasi kembali, yaitu operasi pada bagian kanan wajah, leher, dan beberapa bagian lainnya, termasuk pada bibir korban yang kemudian harus dijahit di RSCM,” kata Jane seusai menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/5).

Baca juga:

Menurut dia, saat ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif dalam proses pemulihan akibat serangan penyiraman air keras yang menimpanya. Di sisi lain, Jane menegaskan bahwa penolakan terhadap forum Peradilan Militer telah disampaikan secara konsisten oleh korban sejak awal proses hukum berjalan.

Jane menilai, perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum sehingga seharusnya diperiksa melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Ia menyebut penggunaan peradilan militer dalam perkara tersebut berpotensi memunculkan impunitas dan ketidakimparsialan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info