“Hal-hal lainnya yang kami lihat tidak berpihak sama sekali terhadap korban maupun rasa keadilan daripada korban,” katanya.
Berdasarkan berbagai kejanggalan tersebut, pihaknya bersama Andrie Yunus menolak proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan meminta perkara diproses di peradilan sipil.
“Kami bersama-sama dengan Andrie Yunus menolak dengan tegas proses persidangan militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan kami meminta cabut saja dakwaannya, hentikan perkaranya dan segera usut dengan tuntas di mana ada dugaan pelaku 16 orang atau bahkan lebih dan adili perkara ini dalam pengadilan sipil,” kata Julio.
“Sehingga seluruh proses hukum beracaranya bisa dilakukan dengan patut dan adil dan berpihak pada korban. Tidak seperti ini, tidak jelas proses hukum acaranya, tidak ada panggilan, dan seperti lucu-lucuan,” pungkasnya.
















