Undang-Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk bentuk norma konstitusi yang menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya yakni Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Berikut pasal-pasal dalam UUD 1945 yang memuat sila Pancasila.
Sila ke-1 Pancasila dalam UUD 1945
Nilai pokok dari kehidupan bersama adalah ketuhanan. Bentuk penerapan dari sila kesatu Pancasila dapat ditemukan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menerangkan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Kemudian, ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menerangkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Bentuk Penerapan Sila ke-2 Pancasila dalam UUD 1945
Sila kedua menyimpulkan cita-cita kemanusiaan yang adil dan beradab memenuhi seluruh hakikat manusia. Bentuk penerapan sila kedua Pancasila ini adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kebebasannya yang dimaksud menyangkut hubungan dengan Tuhan, orang perseorangan, negara, masyarakat, kemerdekaan untuk berpendapat, dan pekerjaan serta penghidupan yang layak.
Adapun dalam UUD 1945, salah satu bentuk penerapan sila kedua ini dimuat dalam pasal Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 yang membahas perlindungan HAM bagi warga negara.
Bentuk Penerapan Sila ke-3 Pancasila dalam UUD 1945
Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak dan beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Lebih lanjut, persatuan Indonesia merupakan persatuan bangsa yang didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara kesatuan yang merdeka dan berdaulat.
Beberapa pasal dalam UUD 1945, yang memuat penerapan sila ketiga, antara lain Pasal 1 UUD 1945, yang menerangkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik; Pasal 26 ayat (1) UUD 1945, yang menerangkan bahwa warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara Indonesia; dan Pasal 36 UUD 1945, yang menerangkan bahwa bahasa negara adalah bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia.
















