Pandangan MK Terkait Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat
Terbaru

Pandangan MK Terkait Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat

Dalil pemohon yang menyatakan pengalaman kerja para pensiunan hakim, jaksa, polisi, dan profesi lainnya di bidang hukum dan peradilan setara dengan kewajiban magang selama sekurang-kurangnya 2 tahun bagi calon advokat serta merta tidak selalu dapat dibenarkan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf c dan g UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait syarat menjadi advokat yakni tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara dan kewajiban magang selama 2 tahun berturut-turut di kantor advokat. Dengan begitu, norma Pasal 3 ayat (1) huruf c dan g UU Advokat tetap berlaku dan konstitusional.       

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan MK No. 138/PUU-XXI/2023, Kamis (21/12/2023). Permohonan ini diajukan Indra Sofian yang menjabat Investigator Utama Pertama pada Direktorat Pengawasan Kemitraan, Deputi Bidang Penegakan Hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI. 

Baca Juga:

Mahkamah menilai magang merupakan syarat penting untuk dapat diangkat menjadi advokat. Jika Pendidikan Kekhususan Profesi Advokat (PKPA) merupakan pembelajaran teori-teori hukum yang diperlukan bagi seorang advokat, lalu diujikan pemahaman terhadap teori-teori tersebut dalam Ujian Profesi Advokat (UPA). Sedangkan magang merupakan kesempatan menerapkan teori-teori hukum dalam bentuk penerapannya dikaitkan dengan kasus konkrit agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis guna mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya.

“Calon advokat dapat memahami permasalahan nyata yang dihadapi atau ditangani saat menjalankan tugas dan pekerjaannya setelah diangkat menjadi advokat. Melalui magang, calon advokat akan belajar pula untuk memposisikan diri sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, berperilaku baik, jujur, dan berintegritas tinggi serta selalu menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kode etik advokat,” demikian pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini.   

Profesi advokat merupakan bagian dari unsur dalam sistem peradilan dan salah satu pilar penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM). Advokat, dalam menegakkan supremasi hukum dan HAM dimaksud secara profesional dan berintegritas, mengaktualisasikan tugas profesi berupa pemberian bantuan jasa hukum, pendampingan, pemberian pendapat hukum, atau menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya dengan tetap selalu berpegang teguh kepada kode etik advokat.

“Kekhususan ini ciri tersendiri yang dimiliki profesi advokat dan tidak dimiliki profesi penegak hukum lain,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait