Panitera dan Panitera Pengganti dalam Peradilan
Terbaru

Panitera dan Panitera Pengganti dalam Peradilan

Peran dan tugas Panitera dan Panitera Pengganti pada umumnya tidak terlepas dari tugas pokok pengadilan yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Selain peran Panitera yang memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding. Berikut enam peran Panitera lainnya, yaitu:

1. Melaksanakan kegiatan Kepaniteraan pengadilan setempat dengan mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

2. Menerima berkas-berkas perkara yang masuk ke pengadilan dan memberinya nomor registrasi perkara serta membubuhkan catatan singkat tentang isi perkara yang bersangkutan.

3. Membuat salinan putusan menurut UU yang berlaku.

4. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya acara sidang pengadilan.

5. Melaksanakan putusan pengadilan.

6. Menerima dan menyampaikan dengan sebaik-baiknya di kantor Kepaniteraan tempatnya bertugas atas berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, uang pembayaran ongkos perkara, uang titipan pihak ketiga, surat berharga, dan barang bukti perkara.

Sedangkan Panitera Pengganti bertugas mencatat segala kegiatan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara di Pengadilan, di antaranya yaitu:

1. Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, dan mencatat jalannya persidangan, membuat berita acara, mengetik konsep putusan, dan menandatangani berita acara dan putusan.

2. Melaporkan kegiatan persidangan kepada Panitera Muda yang bersangkutan secara tepat dan cermat.

3.  Membuat berita acara persidangan.

4.  Mengetik berita acara dan putusan mutasi perkara dan menandatanganinya.

5. Melaporkan kepada Panitera Muda yang bersangkutan untuk mencatat perkara yang sudah putus dan amar putusannya.

Tags:

Berita Terkait