Bea dan Cukai dalam Perdagangan
Terbaru

Bea dan Cukai dalam Perdagangan

Bea dan cukai tidak bisa dijadikan satu kata dan satu arti, karena perbedaannya lebih kepada subjek pemungutan pajak.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Bea dan Cukai dalam Perdagangan
Hukumonline

Bea dan cukai merupakan istilah yang ada dalam perdagangan khususnya dalam urusan ekspor atau impor barang yang mengatur tentang kepabeanan. Bea merupakan tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor, sedangkan cukai merupakan pungutan negara kepada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ada dua jenis bea yang berlaku, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah pungutan yang diambil pada barang-barang dari luar yang masuk ke Indonesia atau barang impor.

Sedangkan, bea keluar adalah pungutan yang diambil pada barang-barang dari Indonesia menuju ke luar atau barang ekspor. Pungutan bea ini berlaku untuk semua jenis barang terkait dengan ekspor dan impor.

Baca Juga:

Sejatinya, bea dan cukai tidak bisa dijadikan satu kata dan satu arti. Karena perbedaannya lebih kepada subjek pemungutan pajak. Bea merupakan pungutan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor sedangkan cukai merupakan pungutan untuk barang yang punya ciri khas tertentu.

Jenis barang yang biasanya dikenakan cukai adalah:

1.  Minuman mengandung etil alkohol atau konsentrat yang mengandung etil.

2.  Etil alkohol atau etanol.

3. Produk hasil pengolahan tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok, daun tembakau iris, dan hasil pengolahan lainnya.

Besaran pungutan cukai sudah ditentukan oleh pemerintah dan produsen, sehingga barang kena cukai harus mengikuti aturan tersebut yang sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007. Hal inilah yang menjadikan pengertian bea dan cukai berbeda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait