6. Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai dimutasi kepada Panitera Muda yang bersangkutan.
7. Melaksanakan tugas sesuai standard operating procedures.
8. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Peran dan tugas Panitera dan Panitera Pengganti pada umumnya tidak terlepas dari tugas pokok pengadilan, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara. Sehingga rangkaian keseluruhan tugas pokok itu dapat berjalan efektif dengan memfungsikan tugas dari Kepaniteraan.