Pansus Serahkan Laporan BPK Terkait RS Sumber Waras
Aktual

Pansus Serahkan Laporan BPK Terkait RS Sumber Waras

ANT
Bacaan 2 Menit
Pansus Serahkan Laporan BPK Terkait RS Sumber Waras
Hukumonline
Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada KPK, khususnya terkait dengan RS Sumber Waras.

"Kita hanya menyampaikan bahwa dari audit BPK yang sudah dilakukan, Pemprov DKI tidak melakukan rekomendasi yang telah disampaikan BPK," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Pansus Triwisaksana di gedung KPK, Jumat.

Triwisaksana datang bersama delapan orang rekannya yaitu Abraham Lunggana, Prabowo Soenirman, Tubagus Arif, Inggard Joshua, Muhammad Taufik, Ahmad Nawawi dan Syarif menjelaskan bahwa ada sejumlah rekomendasi BPK kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Pertama, membatalkan transaksi jual beli tanah di RS Sumber Waras. Kalau tidak bisa dibatalkan proses tersebut, dikembalikan uangnya sebesar Rp191 miliar. Tapi keseluruhan rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh pemprov DKI. Karenanya pansus dan DPRD juga menyampaikan rekomendasi dari DPRD ini ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan atau audit investigasi.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku tidak menuduh Basuki sebagai pihak yang bertangunggjawab atas laporan itu. "Kita tidak 'meng-ini-kan' langsung kepada Ahok. Pemerintah yang bersih dan akuntabel itu kepentingan kita bersama. Kita hanya menyoroti mengapa pemprov tidak melakukan rekomendasi BPK untuk mengembalikan tanah tersebut atau berupa uang. Jadi tidak ada unsur politiknya," ungkap Triwisaksana.

Sedangkan Wakil Ketua Pansus dari fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman mengakui bahwa tidak ada itikad baik dari pemprov DKI untuk membatalkan perjanjian pembelian RS Sumber Waras. Dalam laporan audit BPK atas APBD DKI Jakarta tahun 2014, BPK meminta agar pemprov DKI Jakarta sebagai selisih dengan harga tanah milik pihak lain.

Kedua, merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar dan terakhir, merekomendasikan Basuki agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

"Ada indikasi kerugian negara terhadap pemberian RS Sumber Waras itu nominalnya Rp191 miliar karena apa yang dibeli tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Tanah yang ditawarkan di Jalan Kyai Tapa tetapi yang dibeli di Jalan Tomang Utara, jadi Beda lokasi," kata Prabowo.

Apalagi menurut Prabowo, tidak ada pengkajian terhadap pembelian tahan tersebut sehingga ada hal-hal yang dilanggar dalam prosesnya.

"Kalau tanah itu dibaliknamakan, tidak mungkin satu tempat meneyebutkan namanya Kyai, pasti akan berubah jadi Tomang Raya. Sertifikat namanya Kyai Tapa kalau dibalik namakan tidak jadi Kyai Tapa. Jadi kami serahkan ke penegak hukum siapa pun untuk memeriksa itu," tambah Prabowo.

Sedangkan anggota Pansus Abraham Lunggana alias Lulung mengatakan bahwa LHP BPK tersebut sesungguhnya memuat nilai kerugian hingga Rp440 miliar. Namun Lulung mengakui bahwa audit investigasi BPK yang lazim digunakan oleh penegak hukum untuk menentukan kerugian negara belum selesai.

"Kalau BPK kan menunggu hasil audit investigasi, itu hampir selesai. Kalau kami pansus. Hasil pansus ini yang kami laporkan kepada BPK dan kemudian hari ini kita sampaikan kepada KPK," ungkap Lulung.
Tags: