Panwas: Seyogianya Penerbitan Perpu Pemilu Tunggu H-3
Berita

Panwas: Seyogianya Penerbitan Perpu Pemilu Tunggu H-3

Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu memahami sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sepertinya berat meminta pemerintah mengeluarkan Perpu. Namun jika sampai H-3 masalah logistik belum selesai, mau tidak mau harus muncul Perpu

Zae
Bacaan 2 Menit
Panwas: Seyogianya Penerbitan Perpu Pemilu Tunggu H-3
Hukumonline
Jadi tidaknya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pemilu masih dalam perdebatan. KPU sendiri belum menentukan sikap apakah akan jadi meminta pemerintah menerbitkan Perpu tersebut atau tidak.

KPU dan Pemerintah berkepentingan

Menurut Komarudin, pihaknya memahami sikap yang diambil oleh KPU untuk tidak segera meminta Perpu sebagai payung hukum tambahan terhadap pelaksanaan Pemilu. Menurutnya, ongkos Pemilu kali ini jauh lebih besar dari Pemilu sebelumnya. Pemilu sekarang biayanya sekitar Rp3,9 triliun, jauh lebih besar dari biaya Pemilu 1999 yang hanya sekitar Rp600 miliar. "Dengan demikian sungguh ironis bagi KPU kalau masalah logistik menjadi kendala dengan dana yang begitu besar," ujarnya.

Selain bisa dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah, menurutnya, Perpu bisa dinilai sebagai pembenaran bahwa KPU tidak mampu dalam menyelenggarakan Pemilu. "Ini jelas bisa sangat menyakitkan bagi KPU," tambah Komarudin.

Di lain pihak, pemerintah juga berkepentingan untuk menerbitkan Perpu guna melindungi pelaksanaan Pemilu secara baik dan benar. Menurut Komarudin, pelaksanaan Pemilu adalah salah satu indikator baik tidaknya pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Megawati.

Meski begitu seharusnya semua tidak menjadi persoalan dan bisa diatasi bersama. Asalkan, menurut Komarudin,  semua pihak sepakat satu suara untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2004. "Nggak usah bicara soal gengsi, mari kita fokuskan bersama agar Pemilu sukses," ajaknya.

Hanya merevisi satu pasal

Sebenarnya menurut analisa, sepintas bukan persoalan besar jika pemerintah mengeluarkan Perpu tambahan tentang Pemilu sebagai upaya hukum. Pasalnya, isi Perpu itu hanya akan merevisi satu pasal saja dalam UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu.

Beberapa waktu yang lalu anggota Panwas, Topo Santoso mengatakan bahwa Perpu itu hanya akan merevisi bunyi pasal 119 dari rumusan semula yaitu :"Pemilu lanjutan dan atau Pemilu susulan dilakukan apabila di sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan", ditambahkan dengan satu alasan kendala logistik sebagai salah satu alasan keadaan luar biasa.

Revisi pasal itu juga sekaligus menjadi payung hukum bagi KPU untuk bisa melaksanakan Pemilu lanjutan di beberapa daerah yang mengalami kendala logistik.

"Kalau KPU bisa melakukan Pemilu secara serentak syukur. Tapi kalau tidak bisa serentak, sudah ada payung hukum melalui Perpu, jadi ini sangat menolong KPU," ujar Topo.

Ketua Panwas Pemilu Komarudin Hidayat mengatakan, sebelum pemerintah menerbitkan Perpu tersebut sebaiknya mempertimbangkan dahulu janji KPU. Yaitu, untuk menyelesaikan segala kendala logistik Pemilu maksimal pada tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara (H-3).

Menurutnya, semua pihak perlu menghargai, mengamati, dan mendukung usaha dari KPU tersebut. "Jika setelah H-3 pencapaiannya tidak tepat sasaran, baru muncul Perpu," ujar Komarudin, dalam kesempatan jumpa pers di Kantor Panwas (1/03).

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, pada Senin (29/03) KPU akhirnya mendatangi pemerintah untuk membicarakan kendala logistik Pemilu sekaligus kemungkinan perlunya payung hukum untuk itu. Namun saat itu tidak dijelaskan payung hukum seperti apa yang diperlukan oleh KPU.

Pihak KPU sendiri belum merinci payung hukum seperti apa yang dibutuhkannya. Pasalnya, KPU berkeras untuk tetap melaksanakan Pemilu serentak pada 5 April 2004. Untuk kendala logistik, KPU berjanji untuk menyelesaikannya maksimal pada H-3.

Tags: