Untuk membentuk kode etik tersebut, konsultan HAKI membutuhkan wadah yaitu organisasi profesi. Selain menyusun kode etik, organisasi profesi nantinya berfungsi untuk meng-enforce kode etik tersebut. Pertama, untuk membentuk kode etik. Kedua untuk meng-enforce kode etik itu begitu tuturnya kepada hukumonline (2/9).
Ia juga menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan yang dihadiri lebih dari 70 konsultan HAKI tersebut, telah disepakati pembentukan organisasi profesi konsultan HAKI. Kemudian telah dibentuk panitia persiapan pembentukan organisasi profesi konsultan HAKI yang salah satu anggotanya adalah Bertus.
Lebih lanjut, panitia persiapan ini akan menyusun draft-draft yang diperlukan guna kelengkapan organisasi profesi yang kemudian akan dibahas dalam pertemuan berikutnya untuk disetujui atau tidak disetujui. Minggu depan akan dibahas draft-dratnya sekaligus akan dibentuk asosiasi (organisasi profesi konsultan HAKI;red)
Menanggapi pembentukan organisasi profesi konsultan HAKI, Gunawan Suryomurcito, salah satu konsultan HAKI senior menyambut gembira hal tersebut. Itu sesuatu yang positif, ada wadah untuk konsultan HAKI bergabung begitu tuturnya kepada hukumonline
Ketua Perhimpunan Masyarakat HAKI ini menandaskan bahwa sisi positif dari pembentukan organisasi profesi konsultan HAKI ialah menciptakan rasa persatuan diantara konsultan HAKI untuk membuat kode etik. Sisi positif lainnya ialah memudahkan komunikasi antara Dirjen HAKI dengan konsultan HAKI melalui perantaraan organisasi profesi.
Ia juga menjelaskan bahwa Perhimpunan Masyarakat HAKI yang dipimpinnya adalah badan yang tidak sama dengan organisasi profesi. Pasalnya, anggota dari Perhimpunan Masyarakat HAKI ini terdiri dari berbagai macam elemen masyarakat seperti akademisi, praktisi dan tidak hanya terbatas pada konsultan HAKI seperti halnya pada organisasi profesi konsultan HAKI yang akan terbentuk tersebut.