Para Lawyer Dituntut ‘Melek’ Hukum Soal Fintech
Berita

Para Lawyer Dituntut ‘Melek’ Hukum Soal Fintech

Para lawyer jangan hanya terpaku dengan permasalahan legal formal saja, tapi juga harus memahami substansi peraturan yang disusun regulator tentang aturan main industri ini.

M. Januar RIzki
Bacaan 2 Menit

 

“Disrupsi teknologi (informasi) menghadirkan pemain-pemain baru di sektor keuangan dan perbankan seperti fintech. Kondisi ini dapat menjadi peluang sekaligus tantangan bagi sektor keuangan. Diperlukan kolaborasi antar pemain industri, termasuk pelaku industri konvensional seperti perbankan dan fintech,” kata Wahyoe.

 

Karakteristik fintech yang dinamis sebenarnya juga diakui oleh regulator yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam peraturan-peraturan yang berhubungan dengan fintech memiliki sifat mengikat, salah satunya seperti aturan regulatory sandbox atau program uji coba produk fintech.

 

Dalam penerapan aturan tersebut, regulator memberi kebebasan kepada penyelenggara fintech untuk berinovasi terhadap produk yang akan diluncurkan kepada masyarakat. Namun, penyelenggara fintech tersebut wajib memenuhi aspek perlindungan konsumen dalam setiap produknya. Baca Juga: Mekanisme Penagihan Utang Fintech Jadi Sorotan

 

Meski memberi keleluasaan pada penyelenggara fintech, regulator memiliki wewenang memberi pernyataan kelayakan dari perusahaan tersebut. Berdasarkan PDG BI Nomor 19/2017 disebutkan BI dapat menetapkan jangka waktu tertentu bagi perusahaan fintech melakukan uji coba dalam regulatory sandbox dengan batasan maksimal 12 bulan. Setelah jangka waktu berakhir, BI menetapkan status hasil uji coba perusahaan fintech dengan tiga kriteria yakni berhasil, tidak berhasil, atau status lain yang ditetapkan BI.

 

Bagi yang berhasil dalam uji coba tersebut, selanjutnya perusahaan fintech dapat menawarkan produknya kepada masyarakat dengan mengajukan izin kepada BI terlebih dahulu. Pernyataan berhasil dari BI berpengaruh pada tingkat kepercayaan konsumen terhadap perusahaan fintech tersebut. Sedangkan, perusahaan fintech yang tidak berhasil lulus dalam regulatory sandbox,maka dilarang memasarkan produk, layanan, teknologi, dan atau model bisnis yang diujicobakan.

Tags:

Berita Terkait