Para Lawyer Dituntut ‘Melek’ Hukum Soal Fintech
Berita

Para Lawyer Dituntut ‘Melek’ Hukum Soal Fintech

Para lawyer jangan hanya terpaku dengan permasalahan legal formal saja, tapi juga harus memahami substansi peraturan yang disusun regulator tentang aturan main industri ini.

M. Januar RIzki
Bacaan 2 Menit
Salah satu pembicara dalam acara program edukasi HSBC Indonesia-Putera Sampoerna Foundation Training of Trainers di Jakarta, Senin (6/8). Foto: MJR
Salah satu pembicara dalam acara program edukasi HSBC Indonesia-Putera Sampoerna Foundation Training of Trainers di Jakarta, Senin (6/8). Foto: MJR

Geliat industri financial technology (fintech) tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Bahkan, industri ini digadang-gadang menggantikan peran perbankan konvensional di masa depan. Sayangnya, masih ada satu hambatan bagi industri fintech saat ini yakni ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang hukum keuangan digital. Terlebih, fintech memiliki keunikan berupa transaksi tanpa mengharuskan tatap muka dan mampu beroperasi tanpa dibatasi ruang dan waktu.

 

Melihat kondisi tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Ajisatria Suleiman mengatakan saat ini industri fintech membutuhkan lawyer yang tidak hanya mampu menangani persoalan hukum tapi juga memahami karateristik fintech itu sendiri. Menurut Aji, industri fintech yang bersifat dinamis ini menjadi tantangan tersendiri bagi para ahli hukum.

 

“Terkait kompetensi, (industri fintech) butuh sarjana hukum yang mampu menjadi partner, inovator dan mencari solusi. Saat ini, banyak lawyer yang memposisikan bukan sebagai partner, tapi sebagai blocker (penghambat),” kata Aji kepada Hukumonline usai acara yang dihadiri para dosen di bidang keuangan dan perbankan di Jakarta, Senin (6/8/2018). Baca Juga: Aspek Hukum Fintech di Indonesia yang Wajib Diketahui Lawyer

 

Aji menjelaskan para ahli hukum khususnya yang berprofesi sebagai lawyer sering menanggapi inovasi baru dari fintech ini bertentangan dengan peraturan yang ada. Padahal, belum tentu terdapat pelanggaran dari inovasi tersebut. “Mana kala ada inovasi baru, attitude-nya langsung menganggap adanya peraturan yang dilanggar. Padahal, kalau direnungkan lebih dalam, bisa dicari celah hukum logis untuk mengizinkan inovasi tersebut,” tutur Aji.

 

Dia melanjutkan para lawyer juga jangan hanya terpaku dengan permasalahan legal formal saja, tapi juga harus memahami substansi peraturan yang disusun regulator tentang aturan main industri ini. Sehingga, para ahli hukum tersebut mampu berkontribusi positif terhadap perkembangan industri fintech. “Agar bisa menjadi partner yang handal, sang lawyer harus paham logika hukum dasar (industry fintech), sehingga tidak terpaku dengan legal formal, tapi memahamai substansi pengaturannya,” jelasnya.

 

Sementara itu, Project Manager Program Kerja Sama HSBC-PSF dan Ekonom Sampoerna University, Wahyoe Soedarmono menjelaskan kehadiran fintech saat ini mampu mengubah pola bisnis industri keuangan yang sudah terbentuk sejak lama. Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri keuangan konvensional seperti perbankan.

 

Wahyoe menilai perlu kolaborasi antara fintech dengan industri keuangan lain, seperti perbankan yang diharapkan mampu saling mengisi kebutuhan masing-masing pihak. Hal tersebut menurutnya terjadi karena perkembangan fintech hingga saat ini juga tidak lepas dari industri keuangan konvensional termasuk perbankan.

 

“Disrupsi teknologi (informasi) menghadirkan pemain-pemain baru di sektor keuangan dan perbankan seperti fintech. Kondisi ini dapat menjadi peluang sekaligus tantangan bagi sektor keuangan. Diperlukan kolaborasi antar pemain industri, termasuk pelaku industri konvensional seperti perbankan dan fintech,” kata Wahyoe.

 

Karakteristik fintech yang dinamis sebenarnya juga diakui oleh regulator yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam peraturan-peraturan yang berhubungan dengan fintech memiliki sifat mengikat, salah satunya seperti aturan regulatory sandbox atau program uji coba produk fintech.

 

Dalam penerapan aturan tersebut, regulator memberi kebebasan kepada penyelenggara fintech untuk berinovasi terhadap produk yang akan diluncurkan kepada masyarakat. Namun, penyelenggara fintech tersebut wajib memenuhi aspek perlindungan konsumen dalam setiap produknya. Baca Juga: Mekanisme Penagihan Utang Fintech Jadi Sorotan

 

Meski memberi keleluasaan pada penyelenggara fintech, regulator memiliki wewenang memberi pernyataan kelayakan dari perusahaan tersebut. Berdasarkan PDG BI Nomor 19/2017 disebutkan BI dapat menetapkan jangka waktu tertentu bagi perusahaan fintech melakukan uji coba dalam regulatory sandbox dengan batasan maksimal 12 bulan. Setelah jangka waktu berakhir, BI menetapkan status hasil uji coba perusahaan fintech dengan tiga kriteria yakni berhasil, tidak berhasil, atau status lain yang ditetapkan BI.

 

Bagi yang berhasil dalam uji coba tersebut, selanjutnya perusahaan fintech dapat menawarkan produknya kepada masyarakat dengan mengajukan izin kepada BI terlebih dahulu. Pernyataan berhasil dari BI berpengaruh pada tingkat kepercayaan konsumen terhadap perusahaan fintech tersebut. Sedangkan, perusahaan fintech yang tidak berhasil lulus dalam regulatory sandbox,maka dilarang memasarkan produk, layanan, teknologi, dan atau model bisnis yang diujicobakan.

Tags:

Berita Terkait