Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan akan mengambil langkah hukum berupa upaya kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada advokat sekaligus akademisi, Junaedi Saibih. Selain Junaedi, permohonan kasasi juga akan diajukan terhadap vonis bebas Tian Bahtiar serta M. Adhiya Muzakki.
Penasihat hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, mempertanyakan alasan kasasi penuntut umum. Ia menilai penuntut umum telah salah menafsirkan KUHAP baru, sebab aturan tersebut merupakan pembaruan hukum yang dibangun di atas paradigma perlindungan HAM dan kepastian hukum.
"Pengajuan kasasi terhadap putusan bebas murni atau bebas seketika melanggar asas exceptio firmat regulam yang menguntungkan terdakwa dan hak asasi, serta dapat memperpanjang penderitaan orang yang sudah dibebaskan," ujar Didi kepada Hukumonline.
Baca Juga:
- Menakar Putusan Bebas Junaedi Saibih dalam Kasus Merintangi Penyidikan
- "Rem Cakram" Batasi Potensi Kriminalisasi Advokat dalam Pasal 21 UU Tipikor
- Junaedi Saibih Divonis Bebas dari Dakwaan Suap dan Rintangi Penyidikan
Didi menjelaskan bahwa KUHAP lama digunakan hingga tahap perkara diputus. Jika persidangan di tingkat pengadilan negeri masih menggunakan KUHAP lama, namun KUHAP baru diberlakukan sebelum putusan, maka langkah selanjutnya—baik upaya hukum banding maupun kasasi—harus menggunakan KUHAP baru.
Terlebih, dalam perkara perintangan penyidikan Tian Bahtiar, fakta persidangan tidak menemukan adanya perintangan dalam tiga perkara tindak pidana korupsi CPO, timah, dan gula sebagaimana didakwakan penuntut umum.
"Jadi, secara formil maupun materiil, tidak ada ruang sedikit pun untuk melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas murni," terangnya.
















