Hal senada disampaikan penasihat hukum Adhiya Muzakki, Zena Dinda Defega. Menurutnya, putusan hakim yang menyatakan kliennya bebas dari segala dakwaan bersifat final dan mengikat. Terlebih, dalam KUHAP baru, yaitu UU No. 20 Tahun 2025 Pasal 299, disebutkan bahwa penuntut umum tidak dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas.
Zena menambahkan bahwa dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa bukanlah perintangan, melainkan bentuk etika dalam berdemokrasi. Dengan demikian, perbuatan Adhiya merupakan bentuk kebebasan berpendapat atau berekspresi.
"Saya meyakini seharusnya Jaksa Penuntut Umum taat pada KUHAP yang baru, bukan lagi terpaku pada KUHAP lama. Harusnya JPU bisa legowo menerima jika dakwaannya tidak terbukti dalam perintangan Pasal 21 UU Tipikor," jelas Zena saat dikonfirmasi Hukumonline.
Sementara itu, penasihat hukum Junaedi, Eric Sutawijaya, menyatakan tetap menghormati langkah hukum Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan kasasi atas putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Namun demikian, kami tetap meyakini bahwa putusan bebas tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap jelas di persidangan serta pertimbangan hukum yang komprehensif," ujar Eric.
Oleh karena itu, tim penasihat hukum Junaedi Saibih mengaku siap menghadapi proses kasasi tersebut dan akan menyampaikan kontra memori kasasi secara argumentatif berdasarkan fakta persidangan.
Jaksa Ajukan Kasasi
Penuntut umum pada tiga perkara tersebut tetap akan mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan di tiga perkara korupsi. Ketiga terdakwa tersebut adalah Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.
















