Partner AKSET Bermimpi Bisa Convert Lawfirm Jadi PT
Berita

Partner AKSET Bermimpi Bisa Convert Lawfirm Jadi PT

Perlu ada penyesuaian dengan UU PT.

RIA
Bacaan 2 Menit

Hal lain yang juga jelas bertentangan antara PT dengan aturan yang mengikat advokat adalah PT dimungkinkan untuk beriklan. Sedangkan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dalam Pasal 8 huruf b melarang advokat untuk beriklan. Kadri berkomentar sudah seharusnya aturan advokat dilarang beriklan ini diubah.

“Duh kenapa sih advokat nggak boleh beriklan? Ya boleh lah. Diubah aja lah. Lawfirm itu harus bisa go public. Lawfirm itu harus bisa mengajukan pinjaman. Harus bisa melakukan strategic investment,” ungkapnya.

Berkaca pada kantor konsultan keuangan/financial advisor, seperti Deloitte dan Ernst & Young (EY) yang sudah berbentuk PT, Kadri juga berharap kelak kantor hukum bisa menjadi PT.

“Orang belum terbuka aja. Makanya tadi saya bilang, kalau entitasnya PT itu lebih luas dan lebih gampang akses untuk investment, karena usaha PT sudah demikian diregulasi. Jadi lebih transparan. Orang mau taruh uang juga lebih gampang,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait