Perlindungan HAM dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945
Terbaru

Perlindungan HAM dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945

Perlindungan HAM dalam hukum Indonesia diatur dalam undang-undang, termasuk pula dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945. Berikut selengkapnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 7 Menit
Ilustrasi HAM dalam UUD 1945. Foto: pexels.com
Ilustrasi HAM dalam UUD 1945. Foto: pexels.com

KBBI mengartikan Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, dan hak untuk mengeluarkan pendapat.

Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Baca Juga:

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945, pembahasan mengenai hak asasi manusia tertuang dalam Bab XA dengan isi sepuluh pasal (Pasal 28A sampai 28J UUD 1945). Berikut 10 pasal HAM dalam UUD 1945.

  1. Pasal 28A UUD 1945 Mengatur Hak Hidup

Bunyi Pasal 28A setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Makna Pasal 28A UUD 1945,  setiap orang mempunyai jaminan hak atas kehidupannya, baik untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Hak hidup sendiri merupakan hak yang esensial yang tidak dapat ditawar atau non-derogable rights.

  1. Pasal 28B UUD 1945 Mengatur Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

Bunyi Pasal 28B ayat 1 setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Bunyi Pasal 28B ayat 2 setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan diri dari kekerasan dan diskriminasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info