Pasal-Pasal Ini Dikritik Pengusaha dalam RUU Sumber Daya Air
Berita

Pasal-Pasal Ini Dikritik Pengusaha dalam RUU Sumber Daya Air

Apindo mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR yang tidak melibatkan dunia usaha dalam pembahasan RUU SDA.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan Pasak ini Izin Penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dengan menggunaan air dan daya air sebagai materi yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip yang sudah ditentukan dalam Pasal 46 RUU. Penjelasan Pasal 51 menegaskan produk berupa air minum meliputi antara lain air minum yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan air minum dan air minum dalam kemasan.

Ketiga, arah RUU belum mengedepankan perlindungan sumber air, seperti terbaca dari Penjelasan Pasal 63 huruf f. Pasal ini menyatakan dalam menggunakan sumber daya air, masyarakat berkewajiban untuk melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi SDA; melindungi dan mengamankan prasarana SDA; melakukan usaha penghematan dalam penggunaan air; melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air; melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatanyang ditimbulkan; dan memberikan akses untuk penggunaan SDA dari sumber air yang berada di tanah yang dikuasainya bagi masyarakat. Selain itu masyarakat berkewajiban memberikan kesempatan kepada pengguna air lain untuk mengalirkan air melalui tanah yang dikuasainya; memperhatikan kepentingan umum; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, pengusaha menilai arah RUU ini menempatkan pengusaha atau swasta dalam daftar prioritas terendah untuk mendapatkan izin pemanfaatan sumber daya air. Ini bisa disimpulkan dari rumusan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (3) RUU. Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) RUU,  penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha diselenggarakan dengan memperhatikan sejumlah prinsip. Prinsip yang sudah disebut dalam RUU adalah tidak mengganggu, mengesampingkan, dan meniadakan hak rakyat atas air; perlindungan negara terhadap hak rakyat atas air; kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; pengawasan dan pengendalian oleh negara atas Air bersifat mutlaka. Prioritas utama penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa. Ditegaskan pula bahwa pemberian izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat. Itu pun setelah semua prinsip dalam Pasal 46 terpenuhi, plus masih terdapat ketersediaan air.

Pemberian izin, dirumuskan dalam Pasal 49 ayat (3), dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas. Urutan prioritas itu adalah: pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar; pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami sumber air; pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum; kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan.

Dalam konteks permasalahan substansi RUU, Apindo memberikan tiga masukan kepada pemerintah, yakni pemisahan pengaturan SDA berdasarkan fungsi air untuk kebutuhan sosial/publik dan fungsi air untuk kegiatan ekonomi, perumusan RUU SDA yang perlu dilakukan dengan visi strategik nasional yang berimbang antara kepentingan hak-hak publik, kelestarian lingkungan hidup dan pertumbuhan ekonomi. Serta, perumusan SDA perlu mempertimbangkan kepentingan apa terhadap adanya pungutan dunia usaha yang sudah tentu menggunakan SDA, sehingga masyarakat tidak perlu terbeban biaya kemahalan. “Disamping itu, pengusaha hingga saat ini belum dilibatkan dalam pembahasan RUU SDA. Ini ada apa?” ungkapnya.

(Baca juga: Catatan Sejumlah Fraksi Terhadap RUU Sumber Daya Air).

DPR sudah mulai melakukan pembahasan dengan pemerintah. Meski baru memasuki tahap awal, pemerintah bakal segera membuat daftar invetarisasi masalah (DIM). Menurut Ketua Komisi V DPR Fary Francis, penyusunan RUU tentang SDA menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang menahun terkait pemenuhan hak atas air oleh masyarakat. Sebab, air sebagai kebutuhan vital yang saat ini justru dijadikan lahan bisnis. Masyarakat yang membutuhkan air malah mengeluarkan kocek uang yang tidak sedikit.

Komisi V DPR bertekad membahas RUU ini dengan serius, cepat, dan tuntas demi memberi perlindungan dan jaminan pemenuhan hak rakyat atas air, sehingga pengelolaan air ini dapat memberi manfaat secara adil bagi masyarakat. Soal keterlibatan swasta, Fary mengatakan DPR dan Pemerintah lebih mengedepankan kebutuhan air masyarakat terpenuhi, baru diberikan kepada pengusaha swasta.

Tags:

Berita Terkait