Pasal-Pasal Ini Dikritik Pengusaha dalam RUU Sumber Daya Air
Berita

Pasal-Pasal Ini Dikritik Pengusaha dalam RUU Sumber Daya Air

Apindo mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR yang tidak melibatkan dunia usaha dalam pembahasan RUU SDA.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Pengelolaan air, masyarakat mendapat prioritas. Foto: MYS
Pengelolaan air, masyarakat mendapat prioritas. Foto: MYS

DPR sudah mengambil inisiatif dengan menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. RUU ini tertera dalam nomor urut 27 daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2018. Proses penyusunan RUU Sumber Daya Air (SDA) ditunggu banyak pihak setelah 2015 silam Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena bertentangan dengan UUD 1945.

Pengusaha adalah pihak yang banyak menaruh perhatian pada RUU ini. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah membuat diskusi untuk membahas RUU dan memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah. Diperoleh informasi, 12 ketua asosiasi yang berkumpul di Apindo sepakat untuk mendukung niat pemerintah dan DPR dalam menerbitkan UU baru pengganti UU No. 7 Tahun 2004.

Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana, menjelaskan Undang-Undang baru diperlukan untuk mengatur pengelolaan sumber daya air agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, keseimbangan ekologis atau lingkungan hidup dan menjamin terlaksananya kegiatan usaha yang dapat meningkatkan taraf hidup.

(Baca juga: Enam Materi Muatan RUU Sumber Daya Air).

Namun, kata Danang, draf RUU yang dibahas saat ini belum dirumuskan dengan baik. Para penyusun masih mencampuradukkan pemikiran sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia. “Seharusnya negara bisa memberikan upaya untuk menjaga iklim investasi dan perlindungan usaha. Namun alur pemikiran dalam RUU ini malah membangun ketidakpastian usaha, lantaran tercampur aduknya pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi,” kata Danang di Jakarta, Kamis (19/7).

Danang menjelaskan, setidaknya terdapat tiga hal strategi yang berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia. Pertama, ia mempertanyakan arah tujuan RUU SDA, ingin mencari pemasukan bagi negara atau mengatur kelancaran investasi yang berimbang dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, terdapat pasal-pasal yang memberatkan bagi dunia usaha, yakni pungutan dalam bentuk bank garansi dan kompensasi untuk konversi SDA minimal 10 persen dari laba usaha. “Sepuluh persen dari total laba, lho. Padahal penggunaan air oleh industri itu ‘kan sudah ada pajaknya. Nah ini apalagi?”.

Pasal 47 RUU menegaskan izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat. Minimal, syarat yang harus dipenuhi adalah sesuai dengan pola pengelolaan SDA dan rencana pengelolaan SDA; berbadan hukum; memenuhi persyaratan teknis administratif; bekerjasama dengan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah; mendapat rekomendasi dari pemangku kepentingan di kawasan SDA; memberikan bank garansi yang besarannya disesuaikan dengan volume penggunaan air; dan menyisihkan paling sedikit 10 persen dari laba usaha untuk konservasi SDA.

Kedua, Danang menilai arah RUU SDA belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas tentang kewajiban negara dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi masyarakat dan sekaligus kewajiban negara dalam membangun perekonomian yang memajukan masyarakat dunia usaha. Kelemahan ini tercantum di dalam Pasal 51 ayat (1) RUU dan  Penjelasannya.

Berdasarkan Pasak ini Izin Penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dengan menggunaan air dan daya air sebagai materi yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip yang sudah ditentukan dalam Pasal 46 RUU. Penjelasan Pasal 51 menegaskan produk berupa air minum meliputi antara lain air minum yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan air minum dan air minum dalam kemasan.

Ketiga, arah RUU belum mengedepankan perlindungan sumber air, seperti terbaca dari Penjelasan Pasal 63 huruf f. Pasal ini menyatakan dalam menggunakan sumber daya air, masyarakat berkewajiban untuk melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi SDA; melindungi dan mengamankan prasarana SDA; melakukan usaha penghematan dalam penggunaan air; melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air; melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatanyang ditimbulkan; dan memberikan akses untuk penggunaan SDA dari sumber air yang berada di tanah yang dikuasainya bagi masyarakat. Selain itu masyarakat berkewajiban memberikan kesempatan kepada pengguna air lain untuk mengalirkan air melalui tanah yang dikuasainya; memperhatikan kepentingan umum; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, pengusaha menilai arah RUU ini menempatkan pengusaha atau swasta dalam daftar prioritas terendah untuk mendapatkan izin pemanfaatan sumber daya air. Ini bisa disimpulkan dari rumusan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (3) RUU. Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) RUU,  penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha diselenggarakan dengan memperhatikan sejumlah prinsip. Prinsip yang sudah disebut dalam RUU adalah tidak mengganggu, mengesampingkan, dan meniadakan hak rakyat atas air; perlindungan negara terhadap hak rakyat atas air; kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; pengawasan dan pengendalian oleh negara atas Air bersifat mutlaka. Prioritas utama penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa. Ditegaskan pula bahwa pemberian izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat. Itu pun setelah semua prinsip dalam Pasal 46 terpenuhi, plus masih terdapat ketersediaan air.

Pemberian izin, dirumuskan dalam Pasal 49 ayat (3), dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas. Urutan prioritas itu adalah: pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar; pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami sumber air; pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum; kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan.

Dalam konteks permasalahan substansi RUU, Apindo memberikan tiga masukan kepada pemerintah, yakni pemisahan pengaturan SDA berdasarkan fungsi air untuk kebutuhan sosial/publik dan fungsi air untuk kegiatan ekonomi, perumusan RUU SDA yang perlu dilakukan dengan visi strategik nasional yang berimbang antara kepentingan hak-hak publik, kelestarian lingkungan hidup dan pertumbuhan ekonomi. Serta, perumusan SDA perlu mempertimbangkan kepentingan apa terhadap adanya pungutan dunia usaha yang sudah tentu menggunakan SDA, sehingga masyarakat tidak perlu terbeban biaya kemahalan. “Disamping itu, pengusaha hingga saat ini belum dilibatkan dalam pembahasan RUU SDA. Ini ada apa?” ungkapnya.

(Baca juga: Catatan Sejumlah Fraksi Terhadap RUU Sumber Daya Air).

DPR sudah mulai melakukan pembahasan dengan pemerintah. Meski baru memasuki tahap awal, pemerintah bakal segera membuat daftar invetarisasi masalah (DIM). Menurut Ketua Komisi V DPR Fary Francis, penyusunan RUU tentang SDA menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang menahun terkait pemenuhan hak atas air oleh masyarakat. Sebab, air sebagai kebutuhan vital yang saat ini justru dijadikan lahan bisnis. Masyarakat yang membutuhkan air malah mengeluarkan kocek uang yang tidak sedikit.

Komisi V DPR bertekad membahas RUU ini dengan serius, cepat, dan tuntas demi memberi perlindungan dan jaminan pemenuhan hak rakyat atas air, sehingga pengelolaan air ini dapat memberi manfaat secara adil bagi masyarakat. Soal keterlibatan swasta, Fary mengatakan DPR dan Pemerintah lebih mengedepankan kebutuhan air masyarakat terpenuhi, baru diberikan kepada pengusaha swasta.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info