“Jiwa kebangsaan dalam penyusunan RKUHP jelas tidak mencerminkan bangsa Indonesia yang punya sejarah penjajahan. Padahal, jiwa penjajah bukan sifat asli bangsa Indonesia. Jadi hukum yang dibuat dalam RKUHP mencerminkan jiwa penjajah,” kata Julius.
Menurutnya, ada sejumlah pasal dalam RKUHP yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan memberangus kehidupan demokrasi. Seperti tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang diatur Pasal 218-220 RKUHP. Pasal ini ditujukan untuk Kepala Negara bukan kepada Kepala Pemerintahan atau disebut lesse majeste. Kemudian tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dalam Pasal 240-241 RKUHP. Pasal ini disebut nama pasal Haatzaai Artikelen.
Rumusan pasal tersebut sama dengan konsep kejahatan yang ada dalam Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1) KUHP yaitu penghinaan presiden yang merupakan warisan kolonial Belanda. Pasal tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No.013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 6/PUU-V/2007.
“Kondisi Indonesia saat ini sebagai negara merdeka yang bebas dari penjajah. Kenapa pasal penghinaan presiden itu masih saja dipertahankan?”
Selanjutnya, tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara dalam pasal 353-354 RKUHP. Dia menilai Pasal 353-345 RKUHP berpotensi menjadi pasal karet untuk mengekang hak dan kebebasan warga negara dan dapat menjadi jelmaan dari pasal subversif. Pasal ini, tidak saja kabur dan multitafsir, namun juga sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dasar dalam masyarakat demokratis yang modern.
Selanjutnya, tindak pidana penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa izin yang diatur dalam Pasal 273 RKUHP. Pria yang biasa disapa Ijul itu menilai pasal tersebut produk hukum kolonial Belanda yang dikenal sebagai Pasal 510 KUHP. Pasal ini juga merupakan produk hukum rezim Demokrasi Terpimpin UU No. 5/PNPS/1963 tentang Kegiatan Politik. Dari gabungan kedua rezim kolonial dan demokrasi terpimpin tersebut, Pasal 273 RKUHP mengatur kegiatan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum dimana pihak penyelenggara harus memohon izin polisi atau pejabat berwenang.
“Pasal 273 RKUHP ini jelas cerminan watak politik perizinan peninggalan kolonial, peninggalan rezim demokrasi terpimpin dan Orde Baru yang sengaja dipertahankan untuk mengontrol akitivitas rakyatnya sendiri,” katanya.
















