Pasal-Pasal ‘Pembunuh’ Demokrasi dalam RKUHP
Utama

Pasal-Pasal ‘Pembunuh’ Demokrasi dalam RKUHP

Berbagai pasal pelarangan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat tertuang dalam RKUHP menunjukan Indonesia tak lagi dapat disebut negara demokrasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam webinar bertajuk 'Rancangan KUHP dan Pasal-Pasal pembunuh Demokrasi', Kamis (10/6/2021). Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam webinar bertajuk 'Rancangan KUHP dan Pasal-Pasal pembunuh Demokrasi', Kamis (10/6/2021). Foto: RFQ

“Ibarat truk menanjak. Tapi kemudian dia mundur. Kalau tidak ditahan akan terperosok ke jurang”. Begitulah mengibaratkan kondisi demokrasi Indonesia di tengah situasi kebebasan berpendapat dan berekspresi yang semakin terkungkung melalui rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Bahkan, kondisi demokrasi di Indonesia seolah bakal mengarah ke era otoritarianisme, seperti zaman Orde Baru.

“Kita sudah di bibir jurang, kalau tidak ditahan akan masuk ke era otoritarian,” ujar Direktur Center for Media and Democracy Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Wijayanto dalam webinar bertajuk “Rancangan KUHP dan Pasal-Pasal pembunuh Demokrasi”, Kamis (10/6/2021). (Baca Juga: Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden Tak Boleh Multitafsir)

Dia mengingatkan Indonesia dikenal sebagai negara hukum yang demokratis yang telah teruji sejak reformasi. Namun seiring pergantian kepemimpinan, demokrasi yang berjalan saat ini malah mengalami kemunduran dan terlihat hendak kembali ke era Orde Baru. Indikasinya, hak kebebasan berpendapat, berekspresi, berpikir, dan berdialektika malah diberangus. Kondisi ini diperparah dengan materi muatan draf RKUHP yang terdapat pasal-pasal “pembunuh” demokrasi.

“Harapan memiliki KUHP yang berciri khas kenusantaraan dan meninggalkan warisan kolonial malah mengembalikan tradisi aturan Belanda. Situasinya seperti ‘kuburan’ bagi kebebasan masyarakat sipil. Memprihatinkan produk kolonial digunakan untuk mendisiplinkan jajahannya. Namun saat ini dipakai untuk warganya yang sudah merdeka,” kritiknya.

Dia melihat penyebabnya muncul pasal-pasal bernuansa kolonial itu akibat situasi politik dan kemunduran demokrasi. Selain RKUHP, hal terjadi saat revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK dan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta kerja yang menjadi sinyal kuat merosotnya demokrasi dimana gelombang gerakan masyarakat sipil yang menentang disahkannya 2 UU itu tidak digubris. Hal ini menunjukan oligarki partai terus menguat.

“Sayang demokrasi mengalami kemunduran, oleh pemimpin yang terpilih secara demokratis, yang malah memunggungi demokrasi. Itu yang terjadi saat ini. Kita tidak heran dan sangat menyayangkan materi RKUHP itu. Karena UU ini jelas akan memberangus kebebasan masyarakat sipil,” katanya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai RKUHP yang disusun sengaja bakal membatasi protes masyarakat sipil terhadap pemerintah. Alih-alih mereformasi hukum pidana nasional, norma pasal yang disusun dalam RKUHP malah menjadi monumen kolonial di Indonesia.

“Jiwa kebangsaan dalam penyusunan RKUHP jelas tidak mencerminkan bangsa Indonesia yang punya sejarah penjajahan. Padahal, jiwa penjajah bukan sifat asli bangsa Indonesia. Jadi hukum yang dibuat dalam RKUHP mencerminkan jiwa penjajah,” kata Julius.

Menurutnya, ada sejumlah pasal dalam RKUHP yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan memberangus kehidupan demokrasi. Seperti tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang diatur Pasal 218-220 RKUHP. Pasal ini ditujukan untuk Kepala Negara bukan kepada Kepala Pemerintahan atau disebut lesse majeste. Kemudian tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dalam Pasal 240-241 RKUHP. Pasal ini disebut nama pasal Haatzaai Artikelen.

Rumusan pasal tersebut sama dengan konsep kejahatan yang ada dalam Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1) KUHP yaitu penghinaan presiden yang merupakan warisan kolonial Belanda. Pasal tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No.013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 6/PUU-V/2007.

“Kondisi Indonesia saat ini sebagai negara merdeka yang bebas dari penjajah. Kenapa pasal penghinaan presiden itu masih saja dipertahankan?”

Selanjutnya, tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara dalam pasal 353-354 RKUHP. Dia menilai Pasal 353-345 RKUHP berpotensi menjadi pasal karet untuk mengekang hak dan kebebasan warga negara dan dapat menjadi jelmaan dari pasal subversif. Pasal ini, tidak saja kabur dan multitafsir, namun juga sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dasar dalam masyarakat demokratis yang modern.

Selanjutnya, tindak pidana penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa izin yang diatur dalam Pasal 273 RKUHP. Pria yang biasa disapa Ijul itu menilai pasal tersebut produk hukum kolonial Belanda yang dikenal sebagai Pasal 510 KUHP. Pasal ini juga merupakan produk hukum rezim Demokrasi Terpimpin UU No. 5/PNPS/1963 tentang Kegiatan Politik. Dari gabungan kedua rezim kolonial dan demokrasi terpimpin tersebut, Pasal 273 RKUHP mengatur kegiatan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum dimana pihak penyelenggara harus memohon izin polisi atau pejabat berwenang.

“Pasal 273 RKUHP ini jelas cerminan watak politik perizinan peninggalan kolonial, peninggalan rezim demokrasi terpimpin dan Orde Baru yang sengaja dipertahankan untuk mengontrol akitivitas rakyatnya sendiri,” katanya.

Kemudian tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan dalam Pasal 281 RKUHP. Pasal 281 huruf b dan c RKUHP amat bersinggungan dengan kebebasan berpendapat, hak atas informasi dan kemerdekaan Pers. Pasal 281 huruf b melarang setiap orang untuk tidak bersikap tidak hormat termasuk dalam “menyerang integritas hakim”. Misalnya menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur.

“Pasal ini akan dengan mudah menyasar akademisi, pers/media, hingga kelompok masyarakat sipil yang berusaha menyuarakan penilaiannya terhadap hakim atau pengadilan yang dianggap tidak imparsial,” katanya.

Hukumonline.com

Menyusut ruang masyarakat

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti melihat adanya kencenderungan menyusutnya ruang masyarakat dalam mengutarakan pendapat dan pikiran. Terlebih minimnya transparansi dalam pembentukan UU amat berkaitan dengan represifnya tindakan aparat kepolisian ketika melakukan aksi merespon penyusunan dan pembahasan legislasi. Teranyar, larangan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pemerintah dan lembaga negara seperti DPR dalam RKUHP.

“Ini cara menolak kritik masyarakat sipil. Kita tidak pergi dari era Orde Baru. Hari ini Jokowi dan jajarannya mempergunakan cara-cara Orde Baru lebih adaptif modernisasi. Dan mandat reformasi itu sudah check list tidak ada yang diperbaharui,” ujarnya.

Menurut dia, berbagai pelarangan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat tertuang dalam RKUHP menunjukan Indonesia tak lagi dapat disebut negara demokrasi. Padahal esensi demokrasi adalah hak memprotes dan mengkritik termasuk melakukan aksi yang saat ini tak lagi dilegitimasi pemerintah dan UU. Sejatinya kebebasan untuk protes dan mengkritik itu merupakan bagian paling esensial dalam kehidupan negara demokratis.

“Ketika pelarangan itu terbentuk di negara ini, maka Indonesia sudah tidak bisa dikatakan negara demokratis, karena ada pelarangan kebebasan masyarakat sipil dan makin menyusut. Kita sebenarnya sedang dalam era kolonialisme dari pemerintahnya sendiri. Kebebasan masyarakat dicabut, banyak pelarangan, dan kebebasan pendapat dilarang,” imbuhnya.

Sementara Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Leon Alvinda Putra menegaskan mahasiswa mestinya terus bergerak memperkuat konsolidasi. Termasuk membuat strategi perlawanan terhadap upaya membelenggu kebebasan masyarakat dalam berpendapat dan berekspresi. Dia berharap pemerintah dan DPR mendengarkan dan mengimplementasikan aspirasi masyarakat. “Bukan sekedar gimmick oleh pemerintah untuk meredam kemarahan rakyat,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info