Dengan berubahnya tindak penghasutan menjadi delik materil, tentu kepolisian dan kejaksaan harus bekerja lebih keras untuk menjerat Rizal Ramli. Kuasa Hukum Rizal, Ersan Budiman mengatakan proses penyelidikan oleh kepolisian harus berbeda dengan keluarnya putusan MK ini. Penyelidikan akan lebih rumit, ujarnya kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan.
Kepolisian atau kejaksaan, lanjut Ersan, harus membuktikan adanya kaitan antara penghasutan yang dilakukan oleh Rizal Ramli dengan kerusuhan yang timbul saat demonstrasi kenaikan BBM. Unsur-unsurnya harus terpenuhi, pungkasnya.
















