Pasal Penghasutan Berubah Menjadi Delik Materil
Putusan MK

Pasal Penghasutan Berubah Menjadi Delik Materil

Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Dengan berubahnya tindak penghasutan menjadi delik materil, tentu kepolisian dan kejaksaan harus bekerja lebih keras untuk menjerat Rizal Ramli. Kuasa Hukum Rizal, Ersan Budiman mengatakan proses penyelidikan oleh kepolisian harus berbeda dengan keluarnya putusan MK ini. Penyelidikan akan lebih rumit, ujarnya kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan.

 

Kepolisian atau kejaksaan, lanjut Ersan, harus membuktikan adanya kaitan antara penghasutan yang dilakukan oleh Rizal Ramli dengan kerusuhan yang timbul saat demonstrasi kenaikan BBM. Unsur-unsurnya harus terpenuhi, pungkasnya.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info