Pasal yang Melindungi Eksploitasi Anak Panti Asuhan
Terbaru

Pasal yang Melindungi Eksploitasi Anak Panti Asuhan

Eksploitasi anak merujuk pada suatu tindakan penggunaan anak untuk manfaat orang lain, kepuasan atau keuntungan yang sering mengakibatkan perlakuan tidak adil, kejam, dan berbahaya terhadap anak.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Pasal yang Melindungi Eksploitasi Anak Panti Asuhan
Hukumonline

Dugaan eksploitasi anak di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Medan menjadi sorotan setelah salah satu pengasuh panti asuhan memberi makan bubur kepada bayi berumur dua bulan pukul 1 pagi.

Kanit PPA Polrestabes Medan langsung melakukan pemeriksaan saksi terkait adanya dugaan eksploitasi anak di panti asuhan tersebut. Kini, pengasuh panti asuhan tersebut telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip Pasal 13 ayat (1) huruf b UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan salah satunya dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.

Baca Juga:

Eksploitasi anak merujuk pada suatu tindakan penggunaan anak untuk manfaat orang lain, kepuasan atau keuntungan yang sering mengakibatkan perlakuan tidak adil, kejam, dan berbahaya terhadap anak.

Tindakan pengasuh panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya tersebut yang ‘mempekerjakan’ anak sebagai pengemis atau objek dalam konten, digolongkan sebagai tindakan eksploitasi anak secara ekonomi.

Larangan pengeksploitasian anak secara ekonomi kemudian diatur dalam Pasal 76 huruf I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Tags:

Berita Terkait