Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 huruf a terdiri atas:
- Pidana penjara
- Pidana tutupan
- Pidana pengawasan
- Pidana denda dan
- Pidana kerja sosial.
Dengan dihapusnya ketentuan pidana kurungan pada jenis pidana yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023, sehingga materi muatan yang diperbolehkan untuk dirumuskan pada Peraturan Daerah yaitu hanya berupa pidana denda. Jika merujuk pada ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka besaran denda digolongkan menjadi beberapa golongan diantaranya:
- Kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- Kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- Kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Penutup
Berdasarkan hal tersebut, Peraturan Daerah yang pada materi muatannya terdapat ketentuan pidana kurungan dan pidana denda harus dapat menyesuaikan dengan golongan pidana denda yang telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Penyesuaian Pidana. Penyesuaian pidana dalam Perda, berdasarkan Asas Preferensi Lex Superiori derogat legi inferiori tidak harus ditindaklanjuti dengan perubahan terhadap seluruh Perda yang memuat ketentuan pidana. Sebab, berdasarkan asas tersebut materi muatan pidana dalam Perda serta merta harus dibaca dan dipahami sesuai dengan KUHP dan UU Penyesuaian Pidana. Adapun, untuk Rancangan Perda yang akan ditetapkan kemudian maka harus dirumuskan sesuai dengan kedua UU dimaksud.
*) Dr. Eka N.A.M. Sihombing, S.H., M.Hum., Ketua Pengwil APHTN HAN Sumatera Utara dan Pengurus Pusat Ikatan Perancang Peraturan Perundang undangan Indonesia
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline
















