Pasca pengundangan dan pemberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, paling tidak memunculkan 2 pertanyaan, khususnya mengenai tindak lanjut perumusan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda). Apakah Pemerintahan Daerah harus menindaklanjuti dengan mengubah ketentuan pidana di seluruh Perda yang memuat ketentuan pidana atau dengan keberlakuan kedua UU tersebut sudah serta merta dapat dilaksanakan tanpa mengubah Perda yang bermuatan ketentuan Pidana.

Pertanyaan kedua muncul dikarenakan secara teknis, Pemerintahan Daerah akan disibukkan dengan menginventarisir dan melakukan Perubahan Perda yang sudah tentu jumlahnya tidak sedikit. Apalagi kalau dikaitkan dengan proses pembentukan Perda yang secara politis tidak semudah yang dibayangkan.
Perumusan Ketentuan Pidana dalam Perda Pasca KUHP dan UU Penyesuaian Pidana
Mengenai ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah, pertama perlu dibahas terlebih dahulu mengenai pembagian hukum pidana itu sendiri. Pembagian hukum pidana salah satunya berdasarkan wilayah berlakunya hukum pidana. Hukum pidana berdasarkan wilayah berlakunya dibagi menjadi hukum pidana nasional, hukum pidana lokal, dan hukum pidana internasional.(Hiariej 2016:29). Hukum pidana nasional adalah dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden dan berbentuk Undang-Undang, baik dimuat dalam KUHP dan Undang-Undang Khusus baik yang termasuk undang-undang pidana maupun bukan undang-undang pidana.
Sedangkan hukum pidana internasional bersifat universal dan bertolak dari perkembangan zaman bahwa terdapat perbuatan-perbuatan yang dilarang yang kekuatan berlakunya tidak hanya dipertahankan oleh kedaulatan suatu negara, tetapi juga dipertahankan oleh masyarakat internasional. Hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama-sama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota. Sedangkan bentuk hukum pidana lokal dimuat dalam Peraturan Daerah dan hanya berlaku pada daerah tersebut saja.
Peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana dapat digolongkan sebagai hukum pidana lokal yang artinya berlaku secara parsial (tidak nasional) sesuai dengan wilayah berlakunya perda tersebut. Perlu diperhatikan pasca lahirnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengharuskan peraturan perundang-undangan selain UU No 1 Tahun 2023 yang memuat ketentuan pidana pada materi muatannya harus melakukan penyesuaian dengan UU No. 1 Tahun 2023. Hal ini ditegaskan pada Pasal 613 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023. Ayat 1 menyebutkan bahwa Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang.
Peraturan daerah yang meliputi peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota tentunya harus tunduk dan melakukan penyesuaian sebagaimana diperintahkan oleh UU No. 1 Tahun 2023. Dalam melakukan penyesuaian pidana pada peraturan daerah perlu merujuk pada ketentuan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pada ketentuan Pasal IV ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 menjelaskan bahwa “Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan:”
- pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan
- pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II.
Selain ketentuan Pasal IV ayat (1) dan ayat 2 juga menjelaskan bahwa ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda, diubah menjadi pidana denda dengan ketentuan:
- pidana denda kurang dari kategori II tetap berlaku sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah; dan
- pidana denda lebih dari kategori II, diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III.
Selanjutnya pada Pasal IV ayat (3) menjelaskan bahwa ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan diubah dengan ketentuan:
- pidana kurungan dihapuskan; dan
- pidana denda diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dari seluruh ketentuan diatas artinya UU tersebut menghendaki pada sistem pidana saat ini tidak mengenal pidana kurungan. Oleh karenanya, pengaturan pidana kurungan yang terdapat pada setiap materi muatan mengenai pidana pada peraturan daerah sudah tidak relevan dan harus dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal diatas sejalan dengan substansi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah mengubah terkait jenis pidana. Pasal 64 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa menjelaskan bahwa Pidana terdiri atas:
- Pidana Pokok
- Pidana Tambahan dan
- Pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 huruf a terdiri atas:
- Pidana penjara
- Pidana tutupan
- Pidana pengawasan
- Pidana denda dan
- Pidana kerja sosial.
Dengan dihapusnya ketentuan pidana kurungan pada jenis pidana yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023, sehingga materi muatan yang diperbolehkan untuk dirumuskan pada Peraturan Daerah yaitu hanya berupa pidana denda. Jika merujuk pada ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka besaran denda digolongkan menjadi beberapa golongan diantaranya:
- Kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- Kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- Kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Penutup
Berdasarkan hal tersebut, Peraturan Daerah yang pada materi muatannya terdapat ketentuan pidana kurungan dan pidana denda harus dapat menyesuaikan dengan golongan pidana denda yang telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Penyesuaian Pidana. Penyesuaian pidana dalam Perda, berdasarkan Asas Preferensi Lex Superiori derogat legi inferiori tidak harus ditindaklanjuti dengan perubahan terhadap seluruh Perda yang memuat ketentuan pidana. Sebab, berdasarkan asas tersebut materi muatan pidana dalam Perda serta merta harus dibaca dan dipahami sesuai dengan KUHP dan UU Penyesuaian Pidana. Adapun, untuk Rancangan Perda yang akan ditetapkan kemudian maka harus dirumuskan sesuai dengan kedua UU dimaksud.
*) Dr. Eka N.A.M. Sihombing, S.H., M.Hum., Ketua Pengwil APHTN HAN Sumatera Utara dan Pengurus Pusat Ikatan Perancang Peraturan Perundang undangan Indonesia
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline
















