Pasien Cuci Darah Minta MA Batalkan Perpres Kenaikan Iuran JKN
Utama

Pasien Cuci Darah Minta MA Batalkan Perpres Kenaikan Iuran JKN

Kebijakan itu berdampak serius bagi pasien cuci darah yang kurang mampu dan tidak bisa mengurus Penerima Bantuan Iuran. Resikonya, mereka akan menunggak bila iuran dinaikkan 100 persen. Menunggak sama saja berpotensi mengancam nyawa mereka karena terhenti pelayanan terapi cuci darahnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, gabungan advokat dan praktisi hukum juga “menggugat” Perpres No. 75 Tahun 2019 ini terkait kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen ke MA. Mereka beralasan Perpres ini bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya bertentangan dengan Pasal 5 huruf f (asas kejelasan rumusan) dan Pasal 6 huruf g (mencerminkan asas keadilan). Karena itu, Perpres 75/2019 ini layak dibatalkan karena cacat hukum sejak terbit.

 

Seperti diketahui, Perpres No.75 Tahun 2019 diantaranya memuat kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen. Rinciannya, iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB) mengalami kenaikan hingga 100 persen (peserta mandiri). Pasal 34 PP 75/2019 ini menyebutkan perubahan iuran terbagi dalam tiga kategori. Pertama, untuk Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp. 42.000. Kedua, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000. Ketiga, Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Iuran ini berlaku mulai Januari 2020 mendatang.

Tags:

Berita Terkait