Pasokan Listrik Minim, Bupati ‘Gugat’ UU Ketenagalistrikan
Berita

Pasokan Listrik Minim, Bupati ‘Gugat’ UU Ketenagalistrikan

Permohonan serupa pernah ditolak MK.

ASH
Bacaan 2 Menit
Pasokan Listrik Minim, Bupati ‘Gugat’ UU Ketenagalistrikan
Hukumonline

Majelis Panel MK menggelar sidang perdana pengujian Pasal 10 ayat (3) dan (4) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pengujian ini dimohonkan oleh Bupati Kabupaten Tanah Lumbu Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. Pemohon menganggap berlakunya Pasal 10 ayat (3) dan (4) itu telah merugikan masyarakat Kalimantan Selatan karena pasokan tenaga listrik di daerah itu sangat minim.

Soalnya, pasal itu menyatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya berwenang untuk mendistribusikan tenaga listrik, tidak berwenang melakukan pengelolaan tenaga listrik.  Alhasil, pemerintah daerah tidak bisa menyediakan atau mengelola pasokan tenaga listrik jika terjadi kekurangan di suatu daerahnya.

“Ketika ada listrik mati, seringkali Pemda dikomplain, padahal bupati tidak ada kewenangan penuh, kita tidak bisa melakukan apa-apa, karena ini kewenangan PLN,” ujar kuasa hukum pemohon, Iskandar Zulkarnaen di ruang sidang MK, Kamis (7/2). 

Pasal 10 ayat (3) menyebutkan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilakukan oleh satu badan usaha dalam satu wilayah usaha. Sementara ayat (4) menyebutkan pembatasan wilayah usaha sebagaimana dimaksud ayat (3) juga berlaku untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik. 

Iskandar mengatakan jika PLN tidak mampu memenuhi pasokan listrik selama 24 jam, pihak Pemda bersedia membantu dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Daerah. “Selama ini kesempatan itu belum ada, padahal badan usaha tunggal (PLN, red) belum bisa menjamin ketersediaan pasokan tenaga listrik di Kalimantan Selatan,” keluhnya.

Menurut Iskandar, tidak adanya kepastian dalam menjamin ketersediaan listrik ini telah menyebabkan 16,8 juta keluarga atau sekitar 27 persen dari jumlah keluarga Indonesia hidup tanpa listrik. Padahal, Kalimantan merupakan daerah penghasil batubara terbesar, sebagai bahan utama tenaga listrik yang menghidupi seluruh rakyat Indonesia. Namun, Ironisnya masyarakat Kalimantan Selatan mengalami kekurangan pasokan listrik.

“Pemda tidak bisa berbuat banyak karena merasa tak berkewenang memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki daerah untuk membuat transmisi energi listrik. PLN hanya bisa menguasai, tetapi tidak bisa memberikan kebutuhan listrik masyarakat Kalimantan Selatan sepenuhnya,” paparnya.

Atas dasar itu, Bupati Tanah Lumbu ini meminta MK membatalkan Pasal 10 ayat (3) dan (4) dalam UU Ketenagalistrikan itu. “Kami meminta MK menghapus pasal itu karena bertentangan dengan UUD 1945 agar Pemda bisa ikut andil dalam penyediaan Listrik,” pintanya.

Anggota Majelis Panel, Anwar Usman mengingatkan uji materi pasal ini sudah pernah dimohonkan dan putusannya ditolak. “Saudara harus bisa menjelaskan argumentasi yang berbeda dengan permohonan sebelumnya,” saran Anwar dalam persidangan.

Selain itu, Majelis Panel meminta pemohon mempertimbangkan kembali permohonan pembatalan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) UU Ketenagalistrikan ini. “Efeknya apa kalau misalnya nanti pasal itu dibatalkan, nanti akan ada kekosongan hukum yang ada, coba Anda pikirkan kembali permohonan ini,” saran Ketua Majelis Panel, Achmad Sodiki.

Tags:

Berita Terkait