Terbit, PP Izin Usaha Penunjang Ketenagalistrikan
Berita

Terbit, PP Izin Usaha Penunjang Ketenagalistrikan

Izin usaha yang dicabut tak menghapus kewajiban pelaku usaha pada pihak ketiga.

inu
Bacaan 2 Menit
Pemerintah terbitkan PP Izin Usaha Penunjang Ketenagalistrikan. Foto: ilustrasi (Sgp)
Pemerintah terbitkan PP Izin Usaha Penunjang Ketenagalistrikan. Foto: ilustrasi (Sgp)

Pemerintah, pada 6 Juli 2012 menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan. PP ini adalah amanat dari Pasal 16 ayat 4, Pasal 26 dan Pasal 48 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pada bagian penjelasan PP, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, penerbitan PP ini dimaksudkan agar terwujud usaha jasa penunjang tenaga listrik yang mampu memberikan pelayanan profesional. Pasalnya, usaha jasa penunjang tenaga listrik berperan penting dalam menunjang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan.

PP menegaskan bahwa instalasi tenaga listrik dikerjakan oleh tenaga teknik yang memiliki kompetensi.

Pasal 2 PP 62 Tahun 2012 menguraikan jenis-jenis usaha jasa penunjang tenaga listrik. Yaitu, konsultasi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik. Lalu, pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik. Kemudian usaha pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik. Berikutnya, usaha pengoperasian, pemeliharaan instalasi tenaga listrik. Selanjutnya usaha penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,  dan laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.

Juga usaha sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik. Kemudian usaha sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, atau usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Pasal 3 ayat (1), membagi usaha jasa penunjang dilaksanakan oleh badan usaha, yang meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang berbadan hukum Indonesia. Serta  berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha jasa penunjang tenaga listrik. Ayat (2) menyebutkan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan  usaha swasta, dan koperasi, melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik setelah mendapat izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Mengenai perizinan, Pasal 17 ayat (1) menyatakan izin usaha diberikan sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi,  dan/atau  sertifikat yang dimiliki badan usaha. Kemudian pada ayat (2) disebutkan, izin usaha diberikan oleh menteri atau bupati/walikota.

Halaman Selanjutnya:
Tags: