Demi RUU Ketenagalistrikan, Pejabat ESDM Atur Tender
Berita

Demi RUU Ketenagalistrikan, Pejabat ESDM Atur Tender

Pejabat Kementerian ESDM mengatur tender agar perusahaan tertentu milik anggota DPR menjadi rekanan proyek. Dibarter dengan percepatan pembahasan RUU Ketenagalistrikan.

Fat
Bacaan 2 Menit
PNS) Kementerian ESDM, Ridwan Sanjaya didakwa lakukan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP
PNS) Kementerian ESDM, Ridwan Sanjaya didakwa lakukan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Sanjaya didakwa melakukan korupsi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) ini diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirjen LPE Jacob Purnomo dalam Pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2009.

 

Jaksa KPK KMS A. Roni menuturkan, terdakwa menyerahkan selembar kertas tulisan tangan dirinya yang berisi daftar/cek list 28 nama perusahaan yang harus dimenangkan kepada Budianto Hari Purnomo selaku ketua panitia pengadaan. Penyerahan daftar perusahaan ini dilakukan terdakwa sebelum panitia pengadaan melakukan evaluasi administrasi dan teknis.

 

Saat menyerahkan daftar tersebut, terdakwa mengisyaratkan ke Budianto dengan mengatakan, "Ini daftar perusahaan-perusahaan untuk dimenangkan." Tapi setelah dievaluasi, panitia pengadaan tak menyetujui beberapa nama perusahaan yang diajukan.

 

Selang beberapa lama terdakwa bersama Jacob kembali mengarahkan panitia terkait perusahaan yang harus dimenangkan dalam pengadaan. "Tapi tak lama kemudian ada arahan dari terdakwa dan Jacob Purnomo," ujar Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10).

 

Proyek pun berlangsung di 25 provinsi. Dan total kerugian negaranya mencapai Rp131,2 miliar. terkait proyek ini, terdakwa Ridwan memperoleh keuntungan sebesar Rp14,6 miliar dan Jacob sendiri mendapatkan Rp1 miliar. Hingga kini Jacob sendiri berstatus sebagai tersangka tapi belum ditahan oleh KPK.

 

"Perbuatan terdakwa bersama dengan Jacob Purnomo yang mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan tertentu dengan cara mengubah hasil evaluasi teknis dalam pelaksanaan pengadaan dan pemasangan SHS bertentangan dengan Prinsip Dasar Pengadaan Pasal 3 Etika Pengadaan Pasal 5 jo. Pasal 19 Ayat (5) Keppres No. 80 Tahun 2003," tutur Roni.

 

Akibat perbuatannya, terdakwa Ridwan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: