Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Kendati draf sudah dibentuk, tapi Baleg tetap mengundang berbagai pemangku kepentingan terkait seperti organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, asosiasi penambang nikel dan lainnya.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, mengatakan sejak awal mendukung Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu PBNU tidak pernah meminta konsesi tambang kepada pemerintah baik batubara dan logam atau mineral lainnya. Pemberian konsesi ini sebagai niat baik pemerintah. Tak ada persoalan juga bagi PBNU jika tidak mendapat konsesi tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat Baleg DPR, Rabu (22/1/2025).
Baca juga:
- Dinilai 'Ugal-ugalan', Parlemen Didesak Stop Revisi UU Minerba
- 3 Substansi Revisi UU Minerba Ini Diprotes Koalisi Masyarakat
Ulil tak menampik kebijakan ini menuai kontroversi publik dan itu hal wajar dalam setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah pasti ada dampak positif dan negatifnya. Secara umum PBNU menilai kebijakan ini membawa manfaat positif yang lebih besar ketimbang negatifnya. RUU Minerba perlu segera dibahas dan disahkan sebab penting memberikan kekuatan hukum terhadap kebijakan ini.
“Kami menyatakan kebijakan ini sangat tepat, kontroversi pasti ada tapi maslahat kebijakan ini konsesi pertambangan bagi ormas lebih besar manfaatnya,” ujarnya.
















