PBNU Apresiasi RUU Minerba, Muhammadiyah Beri 6 Catatan
Terbaru

PBNU Apresiasi RUU Minerba, Muhammadiyah Beri 6 Catatan

Pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan dirasa tepat karena membawa banyak manfaat. Pembahasan RUU Minerba harus segera dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sikap yang sama juga disampaikan perwakilan pengurus pusat Muhammadiyah, Syahrial Suandi, yang mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Baleg DPR karena telah mengundang untuk berbagi pemikiran soal RUU Minerba. Secara umum Muhammadiyah merespon positif kebijakan ini. Kendati demikian ada beberapa hal yang menjadi catatan.

Pertama, Pasal 17A ayat (2) RUU yang mengatur pemerintah pusat dan daerah menjamin tidak ada perubahan ruang dan kawasan pada konsesi yang diberikan. RUU Minerba perlu dilakukan sinkronisasi dengan UU lainnya karena praktiknya pertambangan kerap berbenturan atau tumpang tindih dengan sektor lain seperti lingkungan, pertanian, tata ruang dan lainnya.

Kedua, perlu dipertegas definisi tambang rakyat karena faktanya sulit membedakannya dengan tambang ilegal. Hal ini penting untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan. Ketiga, Pasal 51A RUU yang memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

Perguruan tinggi tersebut minimal harus mengantongi akreditasi B. Padahal tidak semua perguruan tinggi punya program studi yang berkaitan dengan pertambangan dan geologi. Begitu pula akreditasnya, tidak semua kampus punya akreditasi terbaik. 

Keempat, Pasal 51B mengatur WIUP mineral logam bisa diberikan kepada badan usaha swasta secara prioritas. Muhammadiyah mengusulkan pengelolaannya lebih baik dilakukan BUMN. Jika pengelolaannya dipegang badan usaha swasta atau modal asing, pasti akan mengajukan pinjaman ke bank. 

Kelima, Pasal 169A mengatur pemegang IUP sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batubara diberikan selama 10 tahun untuk setiap perpanjangan. Hal ini perlu dikaji kembali apakah perpanjangan sampai tambang habis atau sesuai kontrak yang diberikan pemerintah. 

“Perlu ada pembatasan disini,” usulnya.

Keenam, Syahrial juga menyoroti Pasal 173D RUU yang menyebut ketika UU ini berlaku IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya UU ini yang tumpang tindih sebagian atau seluruhnya dicabut dan dikembalikan kepada negara. Frasa “tumpang tindih” dalam ketentuan ini harus diperjelas maksudnya apakah antar komoditi tambang atau komoditi selain pertambangan. Sebab persoalan tumpang tindih perizinan ini masalah lama yang belum selesai sampai sekarang.

Selain itu Muhammadiyah menyoroti beban besar untuk memulai industri tambang. Mengingat ormas keagamaan akan diberi konsesi secara prioritas, apakah hal ini juga berlaku untuk pembiayaannya. Pembahasan RUU Minerba diharapkan bisa segera dibahas secara detail untuk mendapat masukan serta dijalankan dengan penuh kehati-hatian. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info