PDIH 'Jantung' Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Utama

PDIH 'Jantung' Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Konsep PDIH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bukan perpustakaan konvensional yang kegiatannya hanya membaca buku, tapi tempat berdiskusi dan penelitian.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua PDIH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Patricia Audrey Ruslijanto. Foto: RES
Ketua PDIH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Patricia Audrey Ruslijanto. Foto: RES

Data dan informasi menjadi hal yang sangat berharga di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini. Dengan perkembangan teknologi digital dan internet membuat akses dan pemanfaatan data serta informasi menjadi lebih mudah dan cepat. Paling mutakhir ada pandangan yang menyebut sekarang mulai masuk pada tahap revolusi industri 5.0 yang menekankan kolaborasi.

Antara lain dengan mesin kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Civitas akademika di perguruan tinggi harus adaptif terhadap perkembangan tersebut. Langkah yang dilakukan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) untuk menghadapi perkembangan tersebut dengan membentuk Pusat Dokumentasi dan Ilmu Hukum (PDIH).

Ketua PDIH FHUB, Patricia Audrey Ruslijanto mengatakan PDIH FHUB dibentuk secara resmi tahun 2010. Pembentukan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pembenahan baik itu restrukturisasi, refungsionalisai, dan reorientasi. “Karena tujuan PDIH ini menjadi jantung dari FHUB,” katanya ditemui di Gedung C FHUB di Malang, Jawa Timur, Kamis (08/03/2024) kemarin.

Sekilas, ruang PDIH FHUB mirip perpustakaan. Deretan buku tersusun rapi dalam puluhan rak, dengan sejumlah meja dan tempat duduk serta perangkat komputer. PDIH sudah dilengkapi fasilitas yang dapat digunakan untuk mengakses layanan Hukumonline tanpa batas melalui Hukumonline Corner.

Baca juga:

Hukumonline.com

Audrey berharap PDIH FHUB menjadi pusat dokumentasi ilmu hukum terdepan. Foto: RES

Sekalipun bentuknya seperti perpustakaan konvensional, Audrey menjelaskan kegiatan yang bisa dilakukan di PDIH tak sekedar membaca koleksi literatur yang ada, tapi juga sebagai tempat bagi civitas akademika FHUB untuk berdiskusi dan melakukan penelitian.

“Jadi konsep PDIH bukan seperti perpustakaan konvensional yang memberi kesan menyeramkan,” ujarnya.

Sebagai jantung FHUB, Audrey menyebut PDIH ditujukan untuk mengakselerasi sekaligus mengartikulasi program dokumentasi FH serta mampu mengakses berbagai informasi pembangunan hukum yang terus berkembang. Termasuk berbagai peraturan hukum. Koleksi yang ada di PDIH seperti buku bertema hukum, dan umum serta beragam literatur berbahasa Indonesia dan asing. Ada juga koleksi tugas akhir mahasiswa FHUB dari semua program studi yang bisa menjadi contoh bagi mahasiswa tingkat semester akhir.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait