Pecat Dosen, Kwik Kian Gie Digugat
Berita

Pecat Dosen, Kwik Kian Gie Digugat

Evi dipecat setelah mengajukan protes terhadap pengangkatan Rektor IBII, Titus Tjandra.

DNY
Bacaan 2 Menit
Pecat Dosen mantan Menko Perekonomian sekaligus mantan <br> Kepala Bappenas Kwik Kian Gie digugat. Foto: Sgp
Pecat Dosen mantan Menko Perekonomian sekaligus mantan <br> Kepala Bappenas Kwik Kian Gie digugat. Foto: Sgp

Mantan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Kwik Kian Gie tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan oleh Evi Indrayani, mantan Dosen Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII).

 

Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh hukumonline, Evi menyatakan keberatan atas pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya yang didasarkan pada surat yang ditandatangani Kwik Kian Gie selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan IBII.

 

Bagi Evi, Kwik telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah sewenang-wenang melakukan PHK tanpa mengindahkan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Evi yang menjadi karyawan tetap di IBII sejak 1 September tahun 1993 itu, di-PHK terkait dengan surat masukan yang disampaikan oleh Serikat Dosen dan Karyawan Kampus IBII.

 

Evi bersama anggota Serikat Dosen dan Karyawan IBII lainnya menyampaikan rasa keprihatinan dengan menandatangani “surat masukan serius demi keutuhan IBII ke depan”. Surat itu berisikan protes atas pengangkatan Rektor Titus Tjandra.

 

Keterlibatan Evi dalam menentang pengangkatan Titus Tjandra akhirnya berbuah PHK. Kwik melakukan PHK melalui Surat Keputusan tertanggal 9 Maret 2010. Alasannya, sudah tidak dapat dilaksanakan kerja sama yang baik antara Evi dan IBII.

 

Evi dianggap telah menimbulkan sikap permusuhan, dan mempengaruhi mahasiswa dan dosen untuk memusuh IBII dan Rektor IBII. Sikap Evi juga dinilai menimbulkan keresahan dan merusak citra serta wibawa lembaga IBII maupun jajaran pimpinannya.

Tags: