Pegawai KPK Gugat Keterbukaan Informasi TWK ke KIP
Utama

Pegawai KPK Gugat Keterbukaan Informasi TWK ke KIP

Lantaran tidak dipenuhinya permintaan informasi para pegawai kepada KPK atas hasil yang menjadi sebab tidak lulusnya peralihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Untuk tetap bisa mengakses hasil TWK sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, para pegawai mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi. Harapannya para pegawai bisa mendapatkan akses informasi hasil TWK. Sebab, hasil TWK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK telah menetapkan 75 pegawai KPK berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dampak dari status TMS tersebut adalah keluarnya SK Nomor 652 Tahun 2021 dan Berita Acara per tanggal 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh 6 Pimpinan lembaga.

Perwakilan lainnya Yulia A. Fu’ada menambahkan dalam SK 652 tersebut, pegawai berstatus TMS diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Sedangkan dalam Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021 tersebut, memberhentikan pegawai paling lambat sampai dengan 1 November 2021. Disamping itu hasil TWK telah memberi stigma kepada 51 pegawai TMS sebagai warga negara yang tidak bisa dibina. Sehingga sudah sepantasnya, pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus mengetahui alasan-alasan yang disimpulkan oleh para asesor melalui asesmen TWK tersebut.

Seperti diketahui, masalah peralihan status pegawai KPK menjadi ASN terus bergulir. KPK menyatakan keberatan kepada Ombudsman atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang menemukan berbagai dugaan penyimpangan atau maladministrasi dalam proses tersebut. Setidaknya, terdapat 13 poin keberatan KPK atas laporan ORI tersebut yang dibacakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghuron, pada Kamis (5/8).

membantah hasil pemeriksaan Ombudsman soal adanya penyisipan materi TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Menurutnya, pendapat Ombudsman RI yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam LAHP.

"Jadi, perlu kami sampaikan tidak ada dokumen apa pun, kami baca di LAHP-nya yang menyatakan bahwa ada penyisipan. Semuanya prosesnya terbuka, kalaupun ada usulan, usulan-nya usulan terbuka," ungkap Ghufron Ketika itu.

Tags:

Berita Terkait