Pegawai KPK Gugat Keterbukaan Informasi TWK ke KIP
Utama

Pegawai KPK Gugat Keterbukaan Informasi TWK ke KIP

Lantaran tidak dipenuhinya permintaan informasi para pegawai kepada KPK atas hasil yang menjadi sebab tidak lulusnya peralihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) saat melaporkan salah seorang Anggota Dewas KPK, beberapa waktu lalu. Foto: RES
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) saat melaporkan salah seorang Anggota Dewas KPK, beberapa waktu lalu. Foto: RES

Sebanyak 11 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat keterbukaan informasi soal tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). Gugatan ini diajukan karena tidak dipenuhinya permintaan informasi para pegawai kepada KPK atas hasil yang menjadi sebab tidak lulusnya peralihan status 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Salah seorang perwakilan Tim 75 pegawai KPK, Hotman Tambunan, menyatakan sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadi seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan ini.

“Syaratnya adalah memberikan persetujuan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) untuk mengakses informasi dimaksud. Para pegawai KPK telah mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang, namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK,” jelas Hotman, Selasa (10/8) dalam keterangan persnya. (Baca: 13 Poin Keberatan KPK atas LAHP Ombudsman Soal Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN)

Dia menyatakan informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK antara lain dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja assessor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, serta hasil asesmen TWK masing-masing pegawai. Gugatan keterbukaan informasi ini akhirnya dilakukan karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait hasil TWK, melalui mekanisme PPID KPK, dalam rentang waktu 28 Mei-9 Juni 2021. Melalui mekanisme PPID, para pegawai telah menunggu 10 plus 7 hari kerja untuk mendapatkan jawaban.

“Kemudian mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal. Hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan. Alasannya, KPK merujuk kepada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara,” jelasnya.

Perwakilan lainnya, Ita Khoiriyah menambahkan klasifikasi ini bertentangan dengan yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2021. Hasil tes wawasan kebangsaan tersebut telah dipertunjukkan kepada beberapa pegawai struktural, namun tak ada akses sama sekali bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Padahal pada pertengahan Juni, Komisioner KIP menyatakan para pegawai berhak mengakses hasil TWK. Hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik. Namun, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes.

Untuk tetap bisa mengakses hasil TWK sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, para pegawai mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi. Harapannya para pegawai bisa mendapatkan akses informasi hasil TWK. Sebab, hasil TWK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK telah menetapkan 75 pegawai KPK berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dampak dari status TMS tersebut adalah keluarnya SK Nomor 652 Tahun 2021 dan Berita Acara per tanggal 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh 6 Pimpinan lembaga.

Perwakilan lainnya Yulia A. Fu’ada menambahkan dalam SK 652 tersebut, pegawai berstatus TMS diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Sedangkan dalam Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021 tersebut, memberhentikan pegawai paling lambat sampai dengan 1 November 2021. Disamping itu hasil TWK telah memberi stigma kepada 51 pegawai TMS sebagai warga negara yang tidak bisa dibina. Sehingga sudah sepantasnya, pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus mengetahui alasan-alasan yang disimpulkan oleh para asesor melalui asesmen TWK tersebut.

Seperti diketahui, masalah peralihan status pegawai KPK menjadi ASN terus bergulir. KPK menyatakan keberatan kepada Ombudsman atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang menemukan berbagai dugaan penyimpangan atau maladministrasi dalam proses tersebut. Setidaknya, terdapat 13 poin keberatan KPK atas laporan ORI tersebut yang dibacakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghuron, pada Kamis (5/8).

membantah hasil pemeriksaan Ombudsman soal adanya penyisipan materi TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Menurutnya, pendapat Ombudsman RI yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam LAHP.

"Jadi, perlu kami sampaikan tidak ada dokumen apa pun, kami baca di LAHP-nya yang menyatakan bahwa ada penyisipan. Semuanya prosesnya terbuka, kalaupun ada usulan, usulan-nya usulan terbuka," ungkap Ghufron Ketika itu.

Tags:

Berita Terkait