Pegawai KPK Minta Penegasan MK Soal Tafsir Kata Dapat dan Tidak Merugikan Pegawai
Utama

Pegawai KPK Minta Penegasan MK Soal Tafsir Kata Dapat dan Tidak Merugikan Pegawai

Mereka menganggap KPK dan BKN mempunyai penafsiran berbeda sehingga merugikan pegawai.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Dilantik

Diketahui pada Selasa (1/6), sebanyak 1.274 orang pegawai KPK telah mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dalam rangka proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari 2 orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, 10 orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, 13 orang Pemangku Jabatan Administrator dan 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut menurut pimpinan KPK untuk melaksanakan pasal 1 angka 6 UU No. 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK yang menyebutkan bahwa Pegawai KPK adalah ASN. Sebanyak 1.271 orang tersebut adalah mereka yang telah lolos TWK yang diikuti oleh 1.351 orang. Sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak lulus TWK.

Namun, setelah KPK melakukan rapat koordinasi antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan instansi terkait lainnya, maka diputuskan sebanyak 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN. Sementara sisanya sebanyak 51 pegawai yang dinyatakan tidak dapat lagi dibina dan akan diberhentikan diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan.

Tags:

Berita Terkait