Pekerja Migran Kesulitan Akses Informasi
Berita

Pekerja Migran Kesulitan Akses Informasi

Pemerintah dinilai abai penuhi hak pekerja migran atas informasi.

ADY
Bacaan 2 Menit

Boby mengatakan upaya mengakses informasi ke berbagai lembaga pemerintahan itu sangat beralasan. Pasalnya, informasi yang dicari berkaitan dengan upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah terhadap pekerja migran karena di lapangan, pekerja migran kerap dilanggar hak-haknya dan minim mendapat perlindungan. Sekaligus memantau sejauh mana pemerintah melaksanakan kewajibannya dalam rangka melindungi pekerja migran, salah satunya dapat dilihat dari data tersebut. “Persoalannya, pemerintah belum siap memberikan informasi itu kepada publik,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/4).

Senada, anggota Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Hongkong, Sringatin, mengatakan pekerja migran yang berada di negara penempatan kesulitan mendapat informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) khususnya di Hongkong. Misalnya, bagaimana caranya agar pekerja migran mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan tindakan atau sanksi apa yang dapat dijatuhkan pemerintah kepada PJTKI nakal.

Mengacu UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (PPTKLN), perempuan yang berprofesi sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) itu menyebut kalau pemerintah harus menerbitkan secara berkala daftar PJTKI, terutama yang bermasalah. Sayangnya, data tersebut sulit diperoleh. Padahal, dengan mengetahui daftar itu pekerja migran dapat waspada dan tidak menggunakan jasa PJTKI tersebut. “Sejak Februari lalu kami minta data tentang berapa anggaran (pemerintah,-red) untuk melindungi TKI dan pelayanan apa saja yang diberikan KJRI Hongkong kepada TKI, sampai hari ini nggakdikasih,” urainya lewat telpon dari Hongkong.

Bahkan Sring menyebut pihak KJRI menolak menandatangani tanda terima surat permohonan data yang dilayangkan koalisi serikat pekerja migran Indonesia di Hongkong. Surat itu pada intinya meminta data terkait pengawasan yang dilakukan KJRI terhadap PJTKI dan agen di Hongkong. Walau surat tersebut sudah dilayangkan ke KJRI Hongkong dan Kemlu di Jakarta, Ironisnya sampai saat ini belum mendapat jawaban.

Dari pantauannya Sring menyebut KJRI di Hongkong memberikan pelayanan yang minim terhadap pekerja migran, terutama terkait perlindungan. Menurutnya pelayanan rutin yang digelar KJRI Hongkong hanya pembuatan paspor. Padahal, pekerja migran di Hongkong berharap KJRI melakukan pelayanan lebih dari itu, seperti membantu pekerja migran memecah masalah yang dihadapi. Misalnya, peluang kontrak kerja mandiri di Hongkong relatif terbuka dan pekerja migran dapat mencari majikan tanpa agen. Tapi KJRI melarangnya. “Kalau lewat agen, biayanya mahal,” keluhnya.

Menanggapi hal itu anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Ahmad Alamsyah Saragih, mengatakan perlindungan untuk pekerja migran sangat penting. Mengingat perlindungan itu tak terlepas dari hak atas informasi yang dimiliki pekerja migran Alamsyah menekankan jika lembaga pemerintahan yang disasar tak memberikan data seperti yang diharapkan maka dapat disengketakan ke KIP.

Kemudian, jika dalam sidang sengketa informasi itu KIP sudah memutus dan berkekuatan hukum tetap tapi lembaga pemerintahan yang dituju tak menunaikan kewajibannya untuk memberikan informasi maka bisa dilaporkan ke polisi. Jika lembaga pemerintahan yang diminta datanya itu berdalih data tersebut sifatnya tertutup dan tak bisa dipublikasi, Alamsyah menekankan acuannya pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik. Misalnya, apabila dibuka informasi itu dapat menghambat proses penegakan hukum dan merugikan ketahanan ekonomi nasional.

Tags: