Pekerja Newmont Minta Jaminan Pekerjaan
Berita

Pekerja Newmont Minta Jaminan Pekerjaan

Pemerintah harus memfasilitasi industri tambang mengenai potensi kerugian lantaran penerapan UU Minerba.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Pekerja Newmont Minta Jaminan Pekerjaan
Hukumonline
Serikat Pekerja Tambang PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) meminta pemerintah untuk melindungi nasib pekerja tambang. Sebab, dikhawatirkan jika implementasi UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba konsisten diterapkan, akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal di sektor tambang. Hal ini terkait dengan ketentuan tentang hilirisasi di sektor tambang minerba yang dinilai akan merugikan perusahaan sehingga harus mengambil langkah efisiensi.

Ketua Serikat Pekerja Tambang NNT, Iwan Setiawan, mengungkapkan pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu memikirkan solusinya. Ia berharap agar penerapan diberlakukannya UU tersebut tetap dapat melindungi tenaga kerja di NNT agar tidak tergadai. Oleh karena itu, Iwan juga berharap implementasi UU No. 4Tahun 2009 tidak mempengaruhi kehidupan para pekerja tambang.

"Kita minta bila larangan ekspor bijih mineral berlaku di 12 Januari 2014, pemerintah harus pikirkan cara agar beleid itu tidak berpengaruh terhadap kehidupan para pekerja tambang di NNT," kata Iwan dalam Seminar Nasional, Meneropong Masa Depan Newmont Pasca Diberlakukannya UU Minerba di Jakarta, Kamis (27/12).

Sebagaimaa diketahui, saat ini saja tingkat pengangguran di Sumbawa Barat sebanyak 3800 jiwa dan di Nusa Tenggara Barat sebanyak 112 ribu. Bila UU Minerba itu jadi diterapkan, menurut perhitungan Iwan akan ada pengangguran besar-besaran di wilayah lokasi tambang. Dengan demikian, dikhawatirkan imbasnya dampaknya pada angka kemiskinan.

Menurut Iwan, hal ini juga akan mempengaruhi kegiatan ekonomi daerah di lokasi tambang NNT."Pastinya adanya pengangguran yang cukup besar. NNT akan memulai dengan melakukan perampingan karyawan, dan sampai akhirnya ada PHK besar-besaran," jelas Iwan.

Iwan menuturkan, sekali pun kebijakan benar dilakukan, pemerintah perlu memberikan solusi. Ia mengharapkan solusi ini berkaitan dengan perlindungan pekerja. Menurutnya, pekerja butuh jaminan agar tetap bisa bekerja tanpa ada gangguan kepentingan antara pemerintah dan NNT.

Wakil Direktur Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, menjelaskan pemerintah perlu memikirkan ulang beleid nilai tambah di sektor industri tambang itu. Ia mengkritisi banyak pasal yang justru bertabrakan. Selain itu, dari perangkat penunjang UU saja pemerintah belum siapkan. "Kami sudah suarakan sejak UU itu terbit," kata Komaidi.

Namun, pemerintah dan DPR tetap sepakat untuk menjalankan aturantersebut tanpa bisa diganggu gugat. Kini, Komaidi mengharapkan agar pemerintah memfasilitasi seluruh sektor industri tambang. Ia menjelaskan, fasilitas tersebut menyangkut semua hal yang berkaitan dengan potensi kerugian akibat kebijakan yang sudah diputuskan.

"Ya di sini pemerintah belum siap. Namun kebijakan sudah diputuskan ya mau tidak mau harus tetap jalan. Tentunya pemerintah harus memfasilitasi industri tambang mengenai potensi kerugian," kata Komaidi.

Di samping itu Komaidi mengharapkan agar pemerintah juga memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Imbasnya swasta juga berkeinginan untuk melakukan nilai tambah.
Tags:

Berita Terkait