Pekerjaan Rumah Membersihkan Perilaku Koruptif dalam Sistem Peradilan
Reformasi Peradilan:

Pekerjaan Rumah Membersihkan Perilaku Koruptif dalam Sistem Peradilan

Salah satu poin krusial dalam upaya mereduksi perilaku koruptif di lembaga peradilan adalah mengevaluasi fungsi pengawasan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Ninik juga menyampaikan perkembangan laporan masyarakat kepada Ombudsman di bidang hukum dan peradilan sepanjang 2015-2017. Di tahun 2015, total laporan yang masuk sebanyak 423 laporan, 69% atau sebanyak 296 laporan merupakan substansi laporan peradilan. Pada 2016, sebanyak 561 laporan yang masuk ke Ombudsman, 74% atau 420 laporan merupakan substansi laporan peradilan; sedangkan di tahun 2017, dari 390 laporan, 68% atau 266 laporan merupakan substansi laporan peradilan.

Di level Kejaksaan, laporan/pengaduan yang paling banyak disampaikan ke Ombudsman di rentang tahun 2015-2017 adalah mengenai penundaan berlarut yang mencapai 43%. Penundaan berlarut tersebut terjadi dalam hal pelaksanaan eksekusi dan tindak lanjut penanganan perkara laporan masyarakat. Menurut Ninik Rahayu, dalam menanggapi laporan tersebut, Ombudsman meminta klarifikasi dan melakukan konfirmasi langsung dengan jajaran Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.

Selain Kejaksaan, penundaan berlarut ternyata juga menjadi bentuk maladministrasi yang sering terjadi di Mahkamah Agung. Penundaan berlarut terkait lamanya pengiriman salinan putusan kepada Pengadilan Negeri Pengaju dan ketidakjelasan informasi penyelesaian proses penanganan perkara tingkat Kasasi dan PK. Prosentase laporan terkait penundaan berlarut yang terjadi di MA sepanjang 2015-2017 sebanyak 33%, kemudian disusul dengan laporan terkait ketidak kompetenan sebanyak 21% dan penyimpangan prosedur sebanyak 18%.

Data Komisi Yudisial yang dikutip Emerson Yuntho memperlihatkan sepanjang tahun 2016, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebanyak 1.682 laporan dan 1.899 laporan surat tembusan. Dari laporan tersebut, sebanyak 87 hakim direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diberikan sanksi dengan rincian 57 hakim dijatuhi sanksi ringan, 19 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 11 hakim dijatuhi sanksi berat.

Data Mahkamah Agung memperlihatkan sepanjang 2016, menerima 2.336 laporan terkait perilaku aparat pengadilan. perinciannya 1.810 dari Badan Pengawas MA, pengaduan dari instansi atau stakeholder MA sebanyak 418, dan pengaduan lewat online sebanyak 138. “Dari jumlah itu, dua hakim dipecat lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” terang Emerson.

Fungsi Pengawasan

Perilaku koruptif bisa dicegah antara lain dengan pengawasan yang kuat dan benar. Apakah fungsi pengawasan selama ini kurang dijalankan? Yang jelas, organ pengawasan aparat penegak hukum sudah dibentuk baik eksternal maupun internal. Di lingkungan kepolisian, ada Divisi Profesi dan Pengamanan dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk mengawasi jaksa sudah ada unit Jaksa Agung Muda Pengawasan selain Komisi Kejaksaan, dan di lingkungan peradilan ada Badan Pengawasan Mahkamah Agung selaku pengawas internal dan Komisi Yudisial selaku pengawas eksternal.

Di lingkungan peradilan, merujuk pada Cetak Biru Pembaharuan Mahkamah Agung 2010-2035, sasaran yang ingin dicapai adalah fungsi pengawasan peradilan yang dilaksankan oleh unit organisasi yang kredibel dan berwibawa, yang disegani dan dihormati oleh seluruh jajaran pengadilan karena kompetensi dan integritas personilnya, serta peran dan kedudukannya dalam organisasi Mahkamah Agung.

Tags:

Berita Terkait