Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing Melalui Gugatan Re-litigasi
Kolom

Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing Melalui Gugatan Re-litigasi

Minimnya ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan putusan pengadilan asing melalui gugatan re-litigasi yang hanya diatur dalam Pasal 436 Rv menyebabkan adanya ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha untuk memperjuangkan haknya.

Bacaan 5 Menit

Setelah adanya amar putusan dari pengadilan di Indonesia yang menghukum pihak tergugat untuk melaksanakan hal tertentu, maka atas pemenuhan kewajiban tersebut dapat dimintakan upaya paksa sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata Indonesia termasuk meminta bantuan pengadilan untuk melakukan sita eksekusi apabila tergugat tidak mau melaksanakan putusan tersebut secara sukarela.

Ketidakpastian Hukum

Minimnya ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan putusan pengadilan asing melalui gugatan re-litigasi yang hanya diatur dalam Pasal 436 Rv menyebabkan adanya ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha untuk memperjuangkan haknya. Terlebih lagi, pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa tersebut sebelumnya telah disetujui dan disepakati oleh kedua pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam praktiknya diperlukan suatu pedoman bagi praktisi untuk mengajukan gugatan re-litigasi termasuk pedoman bagi para hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara re-litigasi yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan asing.

*)Ryano Rahadian, S.H. & Maria Ulfa, S.H., keduanya advokat di Jakarta.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait