Pelaku Penyekapan dan Perbudakan Harus Dihukum
Berita

Pelaku Penyekapan dan Perbudakan Harus Dihukum

Ada peran majikan, penyuplai, aparat pemerintahan dan keamanan

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Koordinator Kontras Haris Azhar. Foto: SGP
Koordinator Kontras Haris Azhar. Foto: SGP
Belakangan ini kasus penyekapan dan perbudakan marak terjadi di berbagai daerah. Mulai dari kasus belasan pekerja rumah tangga (PRT) di Bogor yang disekap majikannya sampai eksploitasi anak-anak oleh panti asuhan. Menurut koordinator badan pekerja KontraS, Haris Azhar, kasus penyekapan dan perbudakan terjadi secara sistematis. Ia menduga kasus itu bukan saja melibatkan majikan tapi ada penyuplai, oknum aparat pemerintahan dan keamanan dengan peran yang berbeda.

Misalnya, Haris melanjutkan, dari kasus pekerja panci di Tangerang, sang majikan bernama Yuki seolah lepas dari tindak kekerasan yang dilakukan. Sebab, Haris menilai Yuki tidak melakukan tindakan itu secara langsung karena peran itu diambil alih pihak lain seperti oknum aparat keamanan. Dengan begitu tindak kekerasan dilakukan secara sistematis, ada penyuplai yang mengirim tenaga kerja kepada majikan dan oknum aparat keamanan melakukan intimidasi.

Parahnya, proses hukum yang berjalan dalam kasus pekerja panci itu menurut Haris tidak menyebut satu pun adanya keterlibatan oknum aparat keamanan. Sehingga, proses hukum yang berjalan tidak dapat melihat tindak penyekapan dan perbudakan itu sebagai kejahatan yang sistematis. “Dalam proses hukum itu para oknum tak tersentuh. Kami melihat mereka hanya mendorong pelaku utama (majikan), tapi pihak yang turut serta itu banyak yang tidak diproses,” katanya dalam jumpa pers di kantor KontraS Jakarta, Selasa (25/4).

Mengacu kasus itu maka sang majikan seolah “bersih” dari tindak kejahatan yang dilakukan. Sebab, tindakan intimidatif kepada pekerja dilakukan oleh pihak lain. Sialnya, untuk menjerat oknum aparat yang terlibat juga tergolong sulit. Menurutnya kondisi serupa juga terjadi dalam kasus penyekapan dan perbudakan secara umum yang terjadi di Indonesia. “Memang susah membongkar keterlibatan aparat berwenang,” ujarnya.

Saking sulitnya membongkar kasus penyekapan, Haris mengatakan masalah itu baru terungkap jika ada pekerja yang berhasil melarikan diri. Pengakuan dari korban itu memberi jalan untuk membongkar kasus penyekapan dan perbudakan yang dialaminya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Pemantauan KontraS, Feri Kusuma, mencatat dari Mei 2013–Februari 2014 terdapat 18 kasus perbudakan dan perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia. Berbagai tindakan yang kerap menimpa korban diantaranya penyekapan, eksploitasi, tidak diberi upah dan kekerasan seksual. Dari 18 kasus itu 6 diantaranya terjadi di Jakarta, 3 di Tangerang dan 2 di medan. Sedangkan di Bogor, Pontianak, Kupang, Bangka Belitung, Bali, Jawa Tengah dan Aceh masing-masing satu kasus. Ironisnya, berbagai kasus itu belum mendapat penanganan serius dari pemerintah.

Feri mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku perbudakan itu. Sebab mengacu peraturan yang ada seperti UU HAM, perbudakan tidak ditolerir untuk hidup di Indonesia. “Kami yakin banyak kasus serupa yang belum terungkap,” tukasnya.

Menanggapi masalah perbudakan, khususnya penyekapan PRT yang terjadi di Bogor, Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan hal itu menunjukan kegagalan pemerintah dan DPR dalam melindungi PRT. Baik yang bekerja di dalam dan luar negeri. Hal itu juga disebabkan karena pemerintah dan DPR tak kunjung meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak PRT. Selama regulasi itu tidak diratifikasi dan disahkan, maka kasus penyekapan dan kekerasan terhadap PRT akan terus terjadi. “Karena tidak ada UU yang memberikan perlindungan terhadap PRT,” ujarnya.

Iqbal juga menyayangkan sikap sebagian pengusaha yang dinilai menolak RUU PRT dan Konvensi ILO No. 189. Menurutnya, berbagai pihak yang menolak regulasi itu berarti membenarkan praktik perdagangan orang terjadi. “Pemerintah jangan hanya lip service. Segera sahkan RUU PRT dan ratifikasi Konvensi ILO No. 189,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait