Pelaku UKM Masih Kesulitan Urus Izin Lewat OSS
Terbaru

Pelaku UKM Masih Kesulitan Urus Izin Lewat OSS

Terdapat beberapa poin yang dianggap menghambat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Kemudian, pelaku usaha yang sudah punya NIB lama dan sudah pernah terbit, saat ini harus migrasi ke NIB yang baru tidak bisa dilakukan juga terhalang oleh e-mail. Sering disebut terjadi kesalahan pada NIK, terus diminta membetulkan di Dukcapil, tetapi kenyataannya tidak ada kesalahan apapaun di Dukcapil, kesalahannya terletak pada sistem OSS itu sendiri.

Hambatan lain juga disampaikan Sutrisno karena petugas di daerah belum memahami OSS, tidak bisa memberikan bimbingan maupun konsultansi sehingga cenderung meminta pelaku usaha untuk menanyakan ke pemerintah pusat. “Bagaimana adanya masa transisi ini agar tidak menghambat perizinan,” jelasnya.

OSS RBA telah yang menghadirkan berbagai fitur, termasuk tracking proses untuk jenis izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun untuk izin yang berkaitan dengan kementerian lain, baru sebatas keterangan status yang muncul di OSS RBA.

“Jika diklik tidak langsung dialihkan ke sistem/aplikasi Kementerian/Lembaga lain. Sehingga perusahaan harus log out dari OSS RBA untuk secara manual login ke berbagai aplikasi/sistem perijinan Kementerian/Lembaga lain secara terpisah. Koneksitas antara BKPM dengan Kementerian dan Lembaga lain seharusnya sudah terbangun,” jelas Sutrisno.

Permasalahan lain yaitu jeda waktu dan koordinasi pelayanan yang belum berjalan.Adanya jeda waktu waktu antara keluarnya peraturan dengan implementasinya, misalnya soal UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah dan transmisi ke daerah lambat. “Aparat belum siap menjalankan OSS, infrastruktur yang belum menunjang, koordinasi yang tersendat, dan pengajuan nama di Kumham yang sulit,” jelas Sutrisno.

“Kami menghargai upaya Pemerintah untuk berusaha memperlancar perizinan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKN) melalui OSS, namun kenyataannya dilapangan OSS ini justru menjadi hambatan tersendiri sehingga UMKM mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya. Kami mohon agar Bapak Presiden dapat memberikan arahan kepada Mneteri yang berkaitan untuk segera mengambil langkah cepat penyelesaian OSS ini. UMKM sudah dalam keadaan SOS mohon jangan semakin diperparah oleh OSS,” tambahnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kementerian Investasi/BKPM), Riyatno, mengakui sejak diluncurkan awal Agustus lalu, OSS Berbasis Risiko masih belum sempurna. “Sistemnya memang belum selesai, Insha Allah bulan depan selesai. Jika menemukan kendala, bisa mengontak BKPM,” kata Riyatno.

Dia pun menjabarkan setidaknya ada lima hambatan sekaligus tantangan dalam implementasi OSS Berbasis Risiko. Pertama, Pengiriman email notifikasi seperti registrasi, aktivasi, reset password yang gagal. Kedua, pada saat penggantian hak akses OSS 1.1 ke OSS Berbasis Risiko, NIB yang seharusnya terdaftar untuk hak akses yang sama tidak terbaca atau tidak tampil.

Ketiga, Duplikasi email pendaftaran hak akses. Biasanya hal ini disebabkan oleh adanya email yang telah digunakan untuk mendaftarkan hak akses OSS 1.1 namun belum memiliki perizinan berusaha. Keempat, produk salah pada NIB dan perizinan berusaha lainnya yang telah berlaku efektif pada OSS 1.1. Kelima, perpanjangan perizinan berusaha.

“Sistemnya memang belum selesai, Insha Allah bulan depan selesai. Jika menemukan kendala, bisa mengontak BKPM,” kata Riyatno.

Tags:

Berita Terkait