Pelanggaran Konsumen Marak Akibat Rendahnya Pemahaman Produk Jasa Keuangan
Terbaru

Pelanggaran Konsumen Marak Akibat Rendahnya Pemahaman Produk Jasa Keuangan

Ke depan OJK berupaya menjalankan edukasi secara masif dan meningkatkan aspek perlindungan konsumen. Terdapat tiga strategi yang diupayakan yaitu peningkatan edukasi konsumen, pengoptimalan pengawasan market conduct, dan peningkatan perlindungan konsumen.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto gedung OJK: RES
Foto gedung OJK: RES

Kasus pelanggaran konsumen sektor jasa keuangan bermunculan di publik pada berbagai industri mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi hingga financial technology. Rendahnya pemahaman atau literasi masyarakat terhadap produk jasa keuangan jadi faktor utama kasus-kasus tersebut bermunculan.

"Edukasi merupakan hal dasar bagaimana melindungi konsumen. Saat ini gap literasi dan inklusi keuangan sangat besar. Hal ini menjelaskan mengapa banyak kasus-kasus terjadi di masyarakat dikarenakan tingkat inklusi sudah tinggi tapi belum paham terhadap produk dan jasa keuangan yang mereka beli dan gunakan," ungkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Frederica Widyasari Dewi, Rabu (2/8).

Dia melanjutkan ke depan OJK berupaya menjalankan edukasi secara masif dan meningkatkan aspek perlindungan konsumen. Terdapat tiga strategi yang diupayakan yaitu peningkatan edukasi konsumen, pengoptimalan pengawasan market conduct, dan peningkatan perlindungan konsumen.

Baca Juga:

Peningkatan perlindungan konsumen dilakukan dengan penyediaan mekanisme pengaduan nasabah yang dipermudah dan penyediaan fasilitas terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kedepan, OJK juga menyatakan akan memperkuat koordinasi antara bidang edukasi dan perlindungan konsumen dengan tingkat sektoral.

Untuk diketahui, sejak awal pendirian OJK, perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama. Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang pertama yaitu POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. POJK tersebut menegaskan prinsip-prinsip perlindungan konsumen berupa transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan permasalahan secara internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) OJK.

Apabila melalui proses mediasi dengan PUJK sengketa belum terselesaikan, maka konsumen dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) agar penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Setiap produk keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dipahami oleh konsumen dan harus dijelaskan oleh PUJK dengan baik. Dalam asuransi unit link, risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih. Sehingga konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan konfirmasi kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya.

Tags:

Berita Terkait