Pelayanan Publik Berbasis HAM, Maksud dan Tujuannya
Terbaru

Pelayanan Publik Berbasis HAM, Maksud dan Tujuannya

Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, pelayanan publik berbasis HAM juga berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

"Pelayanan publik di Kemenkumham diharapkan mampu meningkatkan layanan dengan adil dan sesuai kebutuhan masyarakat termasuk kelompok rentan," kata Wamenkumham.

Pelayanan publik berbasis HAM yang dilakukan di lingkungan Kemenkumham memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, aksesbilitas dan ketersediaan sarana dan prasarana.

Kedua, ketersediaan sumber daya manusia atau petugas, kepatuhan petugas pada standar pelayanan hingga inovasi pelayanan publik.

Secara umum, Permenkumham P2HAM tersebut mendorong semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham Eselon I, unit kerja dan kantor wilayah di Tanah Air bekerja sesuai atau memenuhi standar pelayanan publik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dengan demikian, berbagai pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham harus bisa menyediakan sarana dan kemudahan bagi semua kalangan terutama kelompok rentan.

Hal tersebut bisa diwujudkan dengan menyediakan kursi roda, jalan landai, lantai pemandu, toilet khusus disabilitas hingga ruang tunggu khusus.

Perlu diingat, ujar dia, selain menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, setiap unit kerja juga harus memastikan petugas yang selalu siaga membantu masyarakat terutama kelompok rentan.

Tags:

Berita Terkait