Pelayanan Publik Berbasis HAM, Maksud dan Tujuannya
Terbaru

Pelayanan Publik Berbasis HAM, Maksud dan Tujuannya

Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, pelayanan publik berbasis HAM juga berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pelayanan publik. Foto: RES
Ilustrasi pelayanan publik. Foto: RES

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

"Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (7/2).

Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik. 

Ia mengatakan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas hal yang dilakukan, maka setiap penyelenggara pelayanan publik merupakan bagian yang wajib diterapkan seiring dengan harapan masyarakat. Hal itu sebagai bentuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara demi terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Secara umum, lanjut dia, setiap warga negara dan penduduk berhak mendapatkan pelayanan administratif maupun jasa oleh penyelenggara pelayanan publik. "Itu mutlak diberikan kepada masyarakat secara efisien dan efektif," ujarnya. (Baca: Pemerintah Sampaikan Enam Poin Penting Perubahan UU Pelayanan Publik)

Pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

Terakhir, P2HAM sudah mulai diterapkan di lingkungan instansi pemerintah, secara khusus pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham.

Selain itu, Wamenkumham mengatakan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan mampu memberikan layanan bagi kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud meliputi penyandang disabilitas, para lanjut usia (lansia), perempuan dan balita atau anak-anak.

"Pelayanan publik di Kemenkumham diharapkan mampu meningkatkan layanan dengan adil dan sesuai kebutuhan masyarakat termasuk kelompok rentan," kata Wamenkumham.

Pelayanan publik berbasis HAM yang dilakukan di lingkungan Kemenkumham memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, aksesbilitas dan ketersediaan sarana dan prasarana.

Kedua, ketersediaan sumber daya manusia atau petugas, kepatuhan petugas pada standar pelayanan hingga inovasi pelayanan publik.

Secara umum, Permenkumham P2HAM tersebut mendorong semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham Eselon I, unit kerja dan kantor wilayah di Tanah Air bekerja sesuai atau memenuhi standar pelayanan publik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dengan demikian, berbagai pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham harus bisa menyediakan sarana dan kemudahan bagi semua kalangan terutama kelompok rentan.

Hal tersebut bisa diwujudkan dengan menyediakan kursi roda, jalan landai, lantai pemandu, toilet khusus disabilitas hingga ruang tunggu khusus.

Perlu diingat, ujar dia, selain menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, setiap unit kerja juga harus memastikan petugas yang selalu siaga membantu masyarakat terutama kelompok rentan.

"Dengan ditetapkannya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini, seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkumham wajib melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM," ujarnya.

Mal Pelayanan Publik

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) mampu mencegah pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi dalam proses pelayanan publik. Karena itu, pihaknya terus mendorong agar setiap daerah memiliki MPP yang mengintegrasikan berbagai pelayanan di dalam satu atap.

Keberadaan MPP di setiap daerah dapat mempermudah berbagai urusan masyarakat dan ini merupakan amanat langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin.

“Mal Pelayanan Publik ini akan dapat mencegah tindak pidana korupsi, pungli khususnya,” ujar Mendagri, yang dikutip dari laman resmi Kemendagri, Minggu (6/2).

Hal ini disebabkan pelayanan yang disediakan MPP dibuat secara terpadu, dengan mengintegrasikan berbagai pelayanan dalam sebuah sistem tanpa transaksi tunai.

“Semua transaksi tidak ada yang tunai, tapi menggunakan bank yang ada di situ juga, ini akan jauh mengurangi pungli,” tuturnya.

Melalui sistem transparan dan akuntabel inilah keberadaan MPP akan semakin mendorong kepastian dan kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perizinan usaha. Terlebih, hal ini didukung dengan proses yang mudah, alur birokrasi yang ringkas, yakni terpusat dan terkoordinasi dalam satu sistem yang sama. Pelayanan seperti itu membuat masyarakat lebih nyaman dan semakin dimudahkan dalam menyelesaikan urusannya.

“Mal Pelayanan Publik ini juga untuk membuat kepastian perizinan berusaha lebih mudah,” tuturnya.

Dengan sederet manfaat dan kemudahan yang didapatkan masyarakat atas keberadaan MPP, Mendagri menegaskan agar setiap daerah memiliki komitmen untuk memudahkan pelayanan publik dengan menyediakan fasilitas tersebut.

“Sekali lagi, perintah Presiden, Bapak Wakil Presiden, semua daerah harus memiliki Mal Pelayanan Publik ini,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait