Sementara itu, Direktur Deregulasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Dendy Apriandi mengatakan pihaknya akan tetap fokus dalam perbaikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Setidaknya terdapat empat pilar perbaikan kemudahan berusaha yakni penyederhanaan prosedur lewat reformasi dan optimalisasi melalui deregulasi serta pelayanan online dan paperless, percepatan waktu dengan melakukan pemangkasan waktu yang dibutuhkan untuk perizinan dan proses lainnya melalui penerapan Kesepakatan Standar Layanan (SLA) dan pemberian perizinan berbasis risiko, integrasi dan peningkatan efisiensi dengan melakukan integrasi dan optimalisasi sistem pelayanan perizinan antarinstansi yang seamless dan efisien, serta penguatan transparansi di mana proses permohonan perizinan usaha dan kebijakan yang transparan untuk semua pelaku usaha.
Meski laporan EoDB dipastikan absen pada tahun depan, namun Dendy menegaskan pemerintah akan tetap menjadikan 10 indikator yang dikeluarkan oleh WB menjadi dasar parameter kemudahan berusaha. Selain itu pemerintah akan menggunakan indeks kemudahan berusaha yang ada selain EoDB dengan melakukan pendekatan-pendekatan tertentu.
Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, setidaknya terdapat dua indeks kemudahan berusaha yang akan menjadi acuan kemudahan berusaha yakni IMD World Competitiveness Index (IMD) yang dipadukan dengan Rule of Law Index (RoLI) memiliki relevansi terbaik di antara indeks kompetitif yang terkait.
Penggunaan IMD dan RoLI sendiri dinilai memenuhi beberapa pendekatan terkait kemudahan berusaha yang disusun oleh EoDB yakni orientasi pada aksi dimana nilai-nilai dapat ditingkatkan secara langsung dengan reformasi tertentu, legitimasi penerbit sebagai institusi penelitian dan riset terpercaya, dilihat dari sejarah dan pemanfaatan kedua indeks ini telah dirilis lebih dari 10 tahun, dan kajian/pemeringkatan dilakukan pada lebih dari 50 negara. Selain itu metodologi pengumpulan data/ tools/ instrumen & hasil dipublikasikan, dan publikasi indeks dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sekali.
“Walaupun sejauh ini dari hasil penelitian kami tidak ada indeks internasional lainnya yang komprehensif dan detail seperti yang dilakukan EoDB, tapi kami melakukan pendekatan-pendekatan dalam indeks tadi, seperti sejarah indeks sudah berapa lama, transparansi, dan pola jadwalnya. Karena ada yang menurut kami bagus, tapi jadwal publikasinya dua tahun. Ini tentu akan mempengaruhi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang dilakukan tiap tahun. Hal-hal ini menjadi pertimbagan kami untuk mencari indeks pengganti EoDB,” pungkasnya.
















