Peluang Kerja Sarjana Hukum sebagai Data Protection
Utama

Peluang Kerja Sarjana Hukum sebagai Data Protection

Data Protection Officer (DPO) merupakan salah satu jenis pekerjaan bagi lulusan sarjana hukum yang berkembang ke depannya. Hal ini tentunya seiring dengan perkembangan dunia teknologi informasi di mana lalu lintas data semakin tinggi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Kemunculan DPO ini tidak lepas dari bahayanya penyalahgunaan serta kebocoran data pribadi. Iqsan menceritakan berbagai persoalan politik skala besar hingga tingkat individu dapat terjadi akibat penyalahgunaan data pribadi. Dia mencontohkan Partai Nazi, Jerman menyalahgunakan data pribadi untuk melacak identitas masyarakat Yahudi.

Hal ini yang mendorong masyarakat Eropa sensitif terhadap kerahasiaan privasinya. Pada tingkat individu, terdapat berbagai kasus kebocoran data pribadi sehingga terjadi pembobolan rekening bank hingga akses ilegal terhadap telepon genggam seseorang.

Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat lebih waspada mengenai kerahasiaan data pribadinya. Dia menjelaskan persoalan hukum perlindungan data menjadi kajian yang terus berkembang kedepannya mengingat pesatnya transformasi teknologi. Dalam kurun waktu delapan tahun terakhir, dia juga menjelaskan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data sudah meningkat.

Selain itu, korporasi juga mulai menyadari pentingnya untuk menjaga data yang dikelola baik berupa data konsumen serta data transaksi. Iqsan juga mengatakan dirinya sudah mulai menerima berbagai pertanyaan dari korporasi mengenai perlindungan data pribadi serta monetisasi data.

“Dulu 8 tahunan sebelum sekarang, kesadaran korporasi, kesadaran data belum setinggi sekarang. Dulu, enggak terlalu di-blowup media atau pada kasus serius aja. Korporasi juga melihat enggak ada peraturan strict, kalau ada enggak terlalu diterapkan oleh APH atau kementerian bersangkutan, kesadaran rendah,” ungkap Iqsan.

Namun, lanjut Iqsan, lima tahun belakangan APH lebih agresif untuk menegakkan peraturan karena kasus semakin banyak, kompleks dan terdapat dorongan berbagai pihak. Sehingga pemerintah menyiapkan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi).

“Kesadaran masyarkat sekarang lebih mawas mengenai data milik mereka, meski masih banyak orang serahkan data tanpa tahu implikasi,” imbuh Iqsan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait