Peluang Kerja Sarjana Hukum sebagai Data Protection
Utama

Peluang Kerja Sarjana Hukum sebagai Data Protection

Data Protection Officer (DPO) merupakan salah satu jenis pekerjaan bagi lulusan sarjana hukum yang berkembang ke depannya. Hal ini tentunya seiring dengan perkembangan dunia teknologi informasi di mana lalu lintas data semakin tinggi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

75 Ribu Perminatan DPO

Sementara itu, Asosisasi Profesional Privasi Data Indonesia (APPDI) dalam situs resminya menerangkan bahwa DPO adalah pejabat independen yang akan menyediakan konsultasi, menjembatani komunikasi yang terjalin antara korporasi, pemerintah, dan juga otoritas perlindungan data pribadi, dan juga menjamin kepatuhan akan semua peraturan yang ada dari Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi tersebut.

“Apabila RUU PDP disahkan, diprediksi akan muncul banyak sekali permintaan yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan DPO. Contohnya, bisa dilihat dari disahkan nya GDPR (General Data Protection Regulation) di European Union atau EU. Setelah undang-undang ini disahkan, ada sekitar 75 ribu permintaan yang berkaitan dengan DPO,” kutip APPDI.

APPDI menilai DPO ini akan memegang posisi yang strategis dan vital di dalam era ekonomi digital ini. DPO akan bertugas sebagai penghubung antara perusahaan dan juga konsumen yang akan melakukan komplain. DPO juga akan membantu perusahaan untuk membangun sistem yang mengacu pada peraturan dari undang-undang RDP.

Undang-undang PDP (UU PDP) juga akan mewajibkan seorang DPO atau pejabat perlindungan data pribadi untuk memiliki keahlian dan pengetahuan khusus mengenai hukum privasi dan juga praktik perlindungan data pribadi. DPO juga diharapkan mempunyai kemampuan untuk memenuhi tugas dalam menjaga data pribadi dari konsumen.

DPO memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan perusahaan dapat patuh terhadap semua peraturan terbaru dari UU PDP dan juga mencegah akan adanya sanksi pidana atas pelanggaran dari perusahaan.

“Dengan meningkatnya kebutuhan akan DPO di masa depan, akan ada persoalan mengenai standar kualitas dan kompetensi dari seorang DPO. Oleh karena itu, akan diperlukan adanya sertifikasi untuk pejabat perlindungan data pribadi atau data protection officer (DPO) dalam beberapa tahun ke depan,” kutip APPDI.

Tags:

Berita Terkait