Peluang UMKM dalam Memanfaatkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial
Kolom

Peluang UMKM dalam Memanfaatkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial

Melihat besarnya dukungan yang diberikan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh lembaga perbankan, UMKM dan pihak ketiga terkait lainnya.

Bacaan 6 Menit

Pembelian Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI)

Pembiayaan Inklusif melalui pembelian SBPI terdiri atas:

  1. pembelian surat berharga dengan underlying berupa Pembiayaan Inklusif;
  2. pembelian surat berharga dengan komitmen penggunaan dana untuk Pembiayaan Inklusif dan/atau program pengembangan UMKM dan PBR;
  3. pembelian surat berharga yang ditujukan untuk tujuan pembangunan atau keuangan berkelanjutan;
  4. pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan non-Bank yang mendukung pembiayaan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR;
  5. pembelian SDPI; dan/atau
  6. pembelian SBPI lainnya.

Di antara berbagai pilihan yang ada pelaksanaan pembiayaan inklusif melalui pembelian SBPI memang amat menarik bagi bank. Bukan hanya karena dapat mendukung program bank dalam keuangan berkelanjutan tentu amat menarik. Selain mendukung pertumbuhan keuangan inklusif, hal tersebut juga mendorong bank dan UMKM untuk turut berpartisipasi dalam program keuangan berkelanjutan. Namun masih belum dimungkinkan mengingat belum ada aturan pelaksanaannya.

Melihat besarnya dukungan yang diberikan Pemerintah, peraturan ini harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh lembaga perbankan, UMKM dan pihak ketiga terkait lainnya. Agar dapat tercapai dengan baik maka berbagai peraturan pelaksanaan mungkin masih diperlukan dan prinsip kehati-hatian haruslah tetap diperhatikan.

*)Yosea Iskandar, Praktisi Hukum Perbankan.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait